KALTIMPOST.ID,IKN-Komisi II DPR RI akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua ketentuan terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga memerlukan penyesuaian regulasi segera.
"Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR/BPN untuk melihat kembali, mengkaji seluruh peraturan yang terkait undang-undang maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk Undang-Undang IKN," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Aria Bima menyoroti bahwa pascaputusan MK, tidak ada lagi ruang untuk membuat kekhususan masa sewa HGB dan HGU di IKN jika tidak memenuhi prasyarat konstitusional yang ditetapkan MK. Ia menekankan bahwa penyesuaian aturan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kepanikan di kalangan investor, baik swasta maupun BUMN.
Baca Juga: Kapolda Kaltim Pantau Progres Pembangunan Rusun Polri di IKN, Hasilnya Begini
"Intinya jangan sampai terjadi konstruksi antara yang existing maupun yang ke depan," ujarnya, sembari menekankan perlunya menyikapi putusan MK dengan mempertimbangkan realitas investasi yang sudah berjalan.
Berpikir Global dan Opsi Penyesuaian
Dalam proses pengkajian, Komisi II akan mengedepankan kajian akademis dan membandingkan aturan pertanahan di IKN dengan negara-negara ASEAN lain seperti China dan Vietnam, untuk memastikan IKN tetap kompetitif dari segi investasi, termasuk menyangkut harga gas, biaya tenaga kerja, dan pertanahan.
Salah satu opsi yang akan dikaji adalah mempertahankan masa berlaku hak seperti yang berlaku saat ini, namun dengan pola perpanjangan yang mengikuti batasan MK, seperti perpanjangan setiap 30 atau 60 tahun, dengan memberikan hak prioritas kepada pemegang hak yang sudah ada.
Kepastian Hukum Diperkuat
Baca Juga: Terima Ganti Rugi Bendungan IKN Rp 19,8 Miliar, PT Agro Indomas Digugat Warga Sepaku dan Ormas
Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut putusan MK tersebut. Menurutnya, koreksi tersebut justru memperkuat posisi negara dan memberikan kepastian hukum bagi investor.
"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha," ujar Nusron Wahid, Minggu (16/11).
Nusron menjelaskan, putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dan tidak boleh menggunakan skema dua siklus 95 tahun (total 190 tahun).
Keputusan ini dianggap sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan memperkuat kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan pembangunan IKN yang transparan, adil, dan konstitusional. Proses pemberian Hak Atas Tanah (HAT) yang sudah berjalan akan dilanjutkan dengan penyesuaian durasi.(*)
Editor : Thomas Priyandoko