KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan penghormatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rifqinizamy menyoroti bahwa Undang-Undang IKN saat ini sedang dikaji oleh Komisi II DPR untuk melihat implikasi dari putusan MK tersebut.
"Kami tentu mengapresiasi putusan MK ini. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merujuk pada ketentuan pemberian HGU, HGB, dan hak-hak lain yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, pengecualian hukum atau legal exception yang ada di UU IKN terkait masa HGU tersebut dianggap batal dan tidak berlaku lagi," jelas Rifqinizamy kepada wartawan pada Sabtu (22/11/2025).
Meski demikian, politikus Partai NasDem ini berpendapat bahwa revisi UU IKN sebagai implikasi putusan MK tersebut tidak terlalu mendesak saat ini. Ia meminta agar prioritas pembangunan infrastruktur trias politica di IKN yang dipercepat hingga tahun 2028 lebih didahulukan.
Baca Juga: Buntut Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun, Komisi II DPR dan ATR/BPN Akan Evaluasi Total Aturan IKN
"Mencermati prioritas pembangunan IKN hari ini, yang sebagian besar difokuskan untuk mempercepat infrastruktur trias politica hingga 2028, kami menilai revisi UU IKN terkait putusan MK ini tidak terlalu mendesak," ujarnya.
Rifqinizamy juga meyakini bahwa investor di IKN masih merasa nyaman dan tidak khawatir dengan perubahan tenggat waktu yang diakibatkan putusan ini. Menurutnya, ketentuan penguasaan HGU, HGB, dan hak penggunaan lain yang diatur dalam putusan MK tetap memberikan proteksi dan kepastian hukum yang memadai bagi investor.
Karena itu, Komisi II DPR akan memfokuskan upaya untuk membantu Otorita IKN dalam mempercepat pembangunan infrastruktur. "Yang paling penting adalah memastikan segera terjadinya mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN agar infrastruktur yang telah dibangun dapat segera fungsional," tambahnya.
Baca Juga: Batasan Hak Atas Tanah di IKN Dipangkas MK, Jangka Waktu HGU Kini Maksimal 95 Tahun
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, telah menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi seluruh ketentuan terkait IKN Nusantara pasca-putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Aria Bima menyampaikan, "Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR BPN untuk melihat dan mengkaji seluruh peraturan, baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, termasuk Undang-Undang IKN itu sendiri," kata Aria Bima di kompleks parlemen pada Jumat (21/11).(*)
Editor : Thomas Priyandoko