KALTIMPOST.ID,IKN-Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, memastikan bahwa tak ada keluhan dari para investor di IKN menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pengurangan durasi masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU). Basuki menegaskan bahwa keputusan MK tersebut tidak mencabut hak atas tanah para investor.
Pernyataan tersebut disampaikan Basuki dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI yang turut dihadiri Kemendagri dan KemenPAN-RB di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025). Ia menyatakan, hingga saat ini, belum ada satu pun keluhan yang masuk dari pihak investor.
"Alhamdulillah, dan Insyaallah, sampai saat ini kami belum menerima komplain apa pun dari investor," kata Basuki.
Ia menekankan bahwa putusan MK tersebut tidak menghapus kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya merevisi mekanisme atau tata cara pemberian HGU.
Baca Juga: Wapres Gibran Dikabarkan Mulai Berkantor di IKN 2026, Komisi II DPR Minta Wamen Ikut Pindah
"Jadi, terkait putusan MK itu, yang direvisi bukan pencabutan hak atas tanahnya, tetapi hanya merevisi mekanismenya," jelasnya.
Menurut Basuki, saat ini para investor hanya menantikan kepastian mengenai kelanjutan proyek IKN. Ia menilai seluruh ketentuan telah diatur dengan jelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
"Perpres 79 tahun 2025 inilah yang sekarang ditunggu investor. Sebelum adanya ini, saya merasa seperti berjuang sendiri menjelaskan ke sana kemari. Namun, sekarang sudah ada Perpres dari Bapak Presiden, saya hanya di belakangnya. Misi saya adalah melaksanakan visi Presiden, tidak ada yang lain," tuturnya.
Sebagai informasi, MK telah memutuskan untuk membatalkan sebagian ketentuan mengenai pemberian hak atas tanah (HAT) bagi investor di IKN yang sebelumnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).
Dalam UU IKN yang lama, investor mulanya ditetapkan dapat memperoleh HGU hingga 190 tahun, diberikan dalam skema dua siklus (siklus pertama: HGU maksimal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (16/11), menegaskan, "Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha."
Menurutnya, putusan MK memperjelas bahwa pemberian HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN harus mengikuti batasan nasional dan tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun. Proses pemberian hak harus kembali mengacu pada batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang transparan dan terukur.
Baca Juga: Kenapa 4.000 ASN Belum Dipindah ke IKN? Menteri PANRB Beberkan Biang Masalah
Nusron menilai ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan sumber daya alam oleh negara. Ia bahkan menegaskan bahwa keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi pembangunan dan investasi IKN.
Proses pemberian HAT yang telah berjalan akan tetap dilanjutkan dengan penyesuaian yang diperlukan, sejalan dengan arahan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan pembangunan IKN yang adil, modern, transparan, dan berdasarkan konstitusi.(*)
Editor : Thomas Priyandoko