Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

IKN 2028 Sebagai Ibu Kota Politik, Rektor Uniba Tawarkan Konsep Satu Negara Dua Ibu Kota

Romdani. • Senin, 8 Desember 2025 | 11:55 WIB
Isradi Zainal (kiri) dalam forum diskusi IKN di Gedung Serbaguna Kemenko 3 IKN, Sabtu (6/12).
Isradi Zainal (kiri) dalam forum diskusi IKN di Gedung Serbaguna Kemenko 3 IKN, Sabtu (6/12).

KALTIMPOST.ID-Gagasan baru terkait format pemindahan pusat pemerintahan kembali mengemuka dalam forum diskusi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kemenko 3 IKN, Sabtu (6/12), Rektor Universitas Balikpapan (Uniba) Dr Isradi Zainal hadir sebagai narasumber.

Selain dia, narasumber lainnya adalah Tenaga Profesional Sumber Kekayaan Alam Prof Dadan Umar Daihani dan Deputi Otorita IKN Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin.

Forum itu diselenggarakan IKA Lemhanas Kaltim bekerja sama dengan Program Magister Hukum Uniba dan dibuka oleh Staf Khusus Gubernur Kaltim Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam paparannya, Isradi menyatakan dukungan terhadap Undang-Undang IKN serta regulasi turunan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Khususnya terkait penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik mulai 2028 meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Namun ia juga menyodorkan opsi alternatif yang disebut One Nation Two Capitals atau Satu Negara Dua Ibu Kota.

Pandangan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Hasanuddin (Unhas) ketika berkunjung ke Uniba sepekan lalu.

“Dukungan terhadap IKN tetap berdiri di atas landasan hukum saat ini. Tetapi skema pemindahan pusat pemerintahan bisa dilakukan secara bertahap jika prasyarat sebagai ibu kota politik penuh belum siap pada 2028,” paparnya.

Ia menyebut kemungkinan penerapan bertahap, yakni menempatkan IKN sebagai pusat eksekutif terlebih dahulu.

Disusul legislatif dan yudikatif pada tahun berikutnya. Bahkan jika memungkinkan, proses peralihan eksekutif bisa dimulai sejak 2026 agar ekosistem pemerintahan terbentuk lebih awal.

Langkah bertahap itu dinilai bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi, pemerataan penduduk, dan meningkatkan minat investasi.

“Itu sekaligus mendorong pembangunan gedung legislatif, yudikatif, dan fasilitas pendukung lainnya,” terang dia.

Dalam konsep One Nation Two Capitals, terdapat beberapa skenario. Pertama, Jakarta tetap menjadi pusat bisnis dan ekonomi sementara IKN menjadi pusat politik.

Kedua, Jakarta memegang fungsi bisnis, legislatif, dan yudikatif. Sementara IKN mengelola eksekutif.

Ketiga, jika target Ibu Kota Politik 2028 belum tercapai, IKN bisa lebih dulu difungsikan sebagai pusat eksekutif.

Isradi menegaskan konsep itu bukan hal baru. Sebab sejumlah negara juga menerapkan model serupa.

“Saya mencontohkan Malaysia dan Belanda dengan dua ibu kota. Juga Afrika Selatan yang memiliki tiga ibu kota yang masing-masing menjalankan fungsi politik, legislatif, dan yudikatif,” bebernya.

Menurutnya, wacana itu layak dipertimbangkan sebagai bagian dari penataan kelembagaan negara agar pemindahan ibu kota berlangsung stabil, realistis, dan tetap berada dalam kerangka pembangunan jangka panjang Nusantara. (rd)

Editor : Romdani.
#Ibu Kota Negara (IKN) #penajam paser utara #ibu kota nusantara #universitas balikpapan #Kutai Barat #Kecamatan Sepaku