KALTIMPOST.ID,IKN-Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana mudik atau berlibur di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan sekitarnya! Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim akan mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol/Bebas Hambatan menuju Kalimantan Selatan/KIPP IKN Balikpapan - Penajam Paser Utara (PPU) selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pembukaan jalur fungsional ini bertujuan memberikan alternatif jalur mudik yang dapat mempersingkat perjalanan serta meningkatkan kelancaran dan kenyamanan mobilitas masyarakat.
Hanya untuk Golongan I (Non-Bus/Non-Truk)
Jalur tol fungsional ini akan dibuka mulai tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Namun, periode operasional akan diperpanjang hingga 6 Januari 2026 dengan jam operasional harian pukul 06.00-18.00 Wita.
Penting untuk dicatat: Layanan fungsional ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (Non-Bus/Non-Truk). Pengendara diimbau untuk selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan, serta mematuhi batas kecepatan maksimum 60 kilometer/jam.
Rute Fungsional dan Segmen yang Dibuka
Jalur yang dibuka merupakan bagian dari proyek Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara (Balsam-IKN) sepanjang 50,227 km. Rute fungsional ini menghubungkan beberapa titik penting:
Akses Masuk (dari Balikpapan): Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Via Gate Manggar) atau melalui akses Bandara VVIP/PPU Lango (untuk ke arah Kebun/Penajam Paser Utara).
Akses Keluar (menuju IKN): Segmen Tempadung IKN, Sepaku, dan Penajam Paser Utara (untuk ke arah KIPP IKN).
Secara spesifik, fungsional Tol/Bebas Hambatan IKN melibatkan segmen-segmen berikut:
Jalan Tol IKN Seksi 3A Segmen Karangjoang–KKT Kariangau jarak 13,400kilometer.
Jalan Tol IKN Seksi 3B Segmen KKT Kariangau–Simpang Tempadung jarak 7,324 kilometer.
Jalan Tol IKN Seksi 5A Segmen Simpang Tempadung–Jembatan Pulau Balang jarak 6,717 kilometer.
Jembatan Pulau Balang Bentang Panjang–Bentang Pendek jarak 3,318 kilometer.
JBH Seksi 5B Segmen Jembatan Pulau Balang–Simpang Riko jarak 13,275 kilometer.
JBH Seksi 6A Segmen Simpang Riko–Rencana Outer Ring Road IKN jarak 6,192 kilometer.
Kepala BPJN Kalimantan Timur dalam siaran pers dikutip Rabu (10/12) menyatakan pembukaan jalur tol ini merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung kelancaran arus mudik, khususnya di Kalimantan Timur, sekaligus memastikan mobilitas masyarakat tetap terjaga selama masa libur akhir tahun.
Dengan beroperasinya jalur fungsional ini, diharapkan perjalanan menuju pusat-pusat kegiatan di Kalimantan Timur dan IKN dapat ditempuh dengan waktu yang lebih singkat dan nyaman.(*)
Editor : Thomas Priyandoko