Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kritik Pembangunan Bandara IKN, Antara Peraturan, Pemborosan, dan Ambiguitas Status VVIP ke Umum

Ari Arief • Selasa, 16 Desember 2025 | 19:00 WIB

Agus Pambagio
Agus Pambagio

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Pandangan ini disampaikan oleh Agus Pambagio, seorang Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, mengenai pembangunan bandar udara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pembangunan bandara di IKN Nusantara didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 31 Tahun 2023, yang mengatur Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara Very Very Important Person (VVIP).

Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Juni 2023. Tujuan awal dari pembangunan bandara ini, menurut pembuat kebijakan, adalah untuk memungkinkan para VVIP langsung menuju IKN tanpa perlu transit melalui Bandara Balikpapan atau Samarinda.

Baca Juga: Bandara VVIP IKN Beri Sinyal Segera Dibuka, Siap Layani 1 Juta Penumpang: We are Ready to Flight

Agus Pambagio menilai perintah yang harus dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini sebagai arahan yang ambigu. Keadaan menjadi semakin membingungkan ketika Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bandara VVIP IKN mengutarakan niat untuk mengubah status bandara yang belum beroperasi tersebut menjadi Bandara Umum/Komersial.

Padahal, Sertifikat Bandar Udara (SBU) IKN sudah diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub pada 12 Juni 2025. Perubahan status yang diwacanakan ini, bahkan sebelum bandara beroperasi, semakin mengaburkan tugas Kemenhub, menyusul kasus kontroversial Bandara Khusus IMIP yang juga menguap tanpa kejelasan.

Melanggar Regulasi Jarak Antar-Bandara

Agus Pambagio mempertanyakan urgensi dan fungsi sebenarnya dari Bandara Khusus VVIP IKN. Regulasi dasar pembangunan bandara di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 69 Tahun 2013, yang mensyaratkan jarak antar-bandara di wilayah Kalimantan atau Sulawesi minimal 120 kilometer atau radius 60 kilometer.

Baca Juga: Bantah Anggapan 'Membangkang' MK, Kapolri: Perpol 10/2025 Justru Menghormati Putusan

Saat ini, sudah ada dua bandara umum di sekitar IKN, yaitu Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan dan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda. Jarak Bandara Khusus VVIP IKN ke Bandara Sepinggan adalah sekitar 47 kilometer. Jarak Bandara Khusus VVIP IKN ke Bandara Samarinda adalah sekitar 113 kilometer.

Data ini menunjukkan bahwa pembangunan Bandara Khusus VVIP IKN melanggar PM Perhubungan No. 69 Tahun 2013. Menurut Pambagio, pembangunan ini adalah contoh pemaksaan regulasi, serupa dengan kasus Bandara P. Sudirman atau Ngloram, yang pada akhirnya hanya akan membebani keuangan negara.

Potensi Kanibalisme dan Pemborosan Anggaran

Alasan untuk mengubah status Bandara VVIP IKN menjadi umum/komersial adalah agar bandara tersebut dapat melayani penerbangan sipil. Pambagio mempertanyakan logika di balik keputusan ini, mengingat sudah ada dua bandara umum/komersial yang berfungsi di dekat IKN.

Jika perubahan status ini tetap dilaksanakan, hal ini akan menjadi contoh pemborosan anggaran pembangunan infrastruktur yang tidak perlu dan merupakan pengulangan kesalahan regulasi.

Dampak pada Keselamatan Penerbangan:

Baca Juga: Cek Jadwal Tanding Voli Putra SEA Games 2025, Misi Balas Dendam dan Siap Rebut Emas setelah Tim Putri Raih Perunggu!

Jika ketiga bandara tersebut (IKN VVIP/Umum, Balikpapan, dan Samarinda) beroperasi sebagai bandara komersial, Pengatur Lalu Lintas Udara (Air Traffic Control-ATC) di Balikpapan dan Samarinda akan sangat direpotkan. Situasi ini secara legal dan keselamatan penerbangan melanggar peraturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri.

Dampak Ekonomi:

Potensi "kanibalisme" penerbangan akan terjadi di antara ketiga bandara tersebut. Jika lalu lintas penerbangan ramai, ATC akan kelelahan. Namun, jika sepi, yang paling mungkin terjadi dalam waktu dekat, maka pemborosan anggaran pemerintah akan terulang.

Pambagio mencatat bahwa meskipun IKN sudah mulai dihuni (sekitar 2.200 orang terdiri dari ASN, tenaga kesehatan, APH, dsb.), mereka belum akan menjadi konsumen bandara dalam lima tahun ke depan. Jarak Balikpapan ke IKN saat ini masih memerlukan 2-3 jam perjalanan darat.

Baca Juga: AAUI Samarinda–Horison Gelar Turnamen Golf Hari Asuransi Nasional 2025

Rekomendasi dan Penutup

Pambagio menyimpulkan bahwa Bandara Khusus VVIP IKN sudah selesai dan siap beroperasi, namun wacana perubahan statusnya menjadi Bandara Umum/Komersial harus dihentikan. Secara komersial, bandara baru ini pasti akan "zonk" (merugi) karena kedekatan jaraknya dengan Bandara Sepinggan dan Samarinda yang bahkan saat ini belum beroperasi optimal dan masih merugikan PT Angkasa Pura Indonesia (API). Beban kerugian ini pada akhirnya ditanggung oleh APBN.

Pambagio sebelumnya telah mengingatkan Kemenhub, Kementerian Keuangan, dan Kemenko Perekonomian untuk tidak perlu membangun bandara baru, termasuk yang berstatus VVIP. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah belajar dari kesalahan regulasi dalam pembangunan bandara. Kesalahan boleh terjadi satu kali, tetapi mengulang kesalahan yang sama adalah "kebodohan tingkat keledai."(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#Komersial #Bandara IKN #kritik #ambigu