KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memaknai kunjungan kali pertama Presiden Prabowo Subianto ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai sinyal kuat keberlanjutan proyek tersebut.
Menurutnya, secara legal formal melalui UU IKN dan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, status IKN sebagai pusat pemerintahan pada 2028 sudah bersifat final dan tidak bisa ditunda lagi.
Meski komitmen politik terlihat jelas, Rifqinizamy memberikan catatan kritis terkait pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menyayangkan ribuan fasilitas hunian yang telah rampung namun belum juga ditempati.
Baca Juga: DPR Siap Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan Perdana Presiden Prabowo ke IKN
Dikatakannya, penempatan ASN sekaligus sebagai bagian kepastian hukum. Dikatakannya, berdasarkan regulasi yang ada, IKN ditargetkan menjadi ibu kota politik sepenuhnya pada 2028.
Optimalisasi anggaran DPR telah menyetujui anggaran fantastis mencapai hampir Rp 100 triliun.
Penundaan pemindahan dikhawatirkan akan memicu pemborosan anggaran negara.
Di samping itu, lanjutnya, saat ini, tersedia rusun yang mampu menampung sekitar 15.000 orang yang masih kosong.
"Akan sangat disayangkan jika fasilitas yang sudah dibangun dengan dana besar tidak segera dimanfaatkan. Presiden sudah meninjau langsung, kami harap keputusan pemindahan segera diteken," ujar Rifqinizamy di Gedung DPR RI di Jakarta, Selasa (13/1).
Baca Juga: Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation saat Bill Gates Siapkan Agenda 20 Tahun
Menunggu Keputusan Presiden
Rifqinizamy mengungkapkan bahwa Kementerian PAN RB sebenarnya telah mengantongi peta jalan (blueprint) mengenai urutan kementerian dan lembaga yang akan dipindahkan.
Namun, eksekusi di lapangan masih terhambat karena belum adanya keputusan resmi dari Presiden.
Ia menilai strategi pemindahan ASN secara bertahap adalah langkah yang masuk akal, mengingat total ASN pusat mencapai 1,3 juta orang.
Namun, ia menekankan bahwa yang terpenting adalah konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang.(*)
Editor : Dwi Puspitarini