Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Meresahkan dan Tak Berizin, Otorita IKN Bongkar 39 Penampungan Besi Tua dan 18 Warung Tuak

Ari Arief • Sabtu, 17 Januari 2026 | 08:52 WIB

DIBONGKAR: Penampungan besi tua dan warung tuak dibongkar oleh Otorita IKN.
DIBONGKAR: Penampungan besi tua dan warung tuak dibongkar oleh Otorita IKN.

KALTIMPOST.ID,IKN-Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) baru saja melakukan tindakan tegas dengan membongkar puluhan titik usaha tidak berizin di Kalimantan Timur.

Sebanyak 39 penampungan besi tua dan 18 warung tuak ditertibkan guna memastikan situasi wilayah IKN tetap kondusif dan tertata.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respon atas keluhan warga yang mulai resah.

Baca Juga: Bukan Sekadar Canggih, AHY Sebut IKN Dirancang Jadi Kota yang Lebih Humanis

Selain itu, penertiban dilakukan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian material konstruksi bangunan yang marak terjadi di area proyek.

"Kami bergerak cepat melakukan tindakan pencegahan demi menjawab aduan masyarakat terkait gangguan keamanan yang semakin mengkhawatirkan," jelas Thomas dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1).

Dijelaskannya, operasi pembongkaran ini dilakukan melalui tahapan yang resmi dan terukur. Objek yang ditertibkan diketahui melanggar aturan.

Bangunan-bangunan tersebut terbukti tidak mengantongi izin dan menyalahi rencana tata ruang IKN.

Kendati demikian, lanjutnya, pendekatan telah dilakukan kepada pemilik bangunan secata persuasif.

Baca Juga: Presiden Prabowo Perdana Kunjungi IKN, Basuki: Sinyal Kuat Keberlanjutan Pembangunan

Sebelum pembongkaran, pihak OIKN telah melayangkan surat teguran pada 8 Januari 2026.

Tahapan formal proses diawali dengan penyegelan tempat usaha serta pemberian arahan kepada pemilik agar mematuhi regulasi yang berlaku.

Thomas menegaskan, bahwa OIKN berkomitmen menjaga visi IKN sebagai kota yang rapi, indah, dan hijau.

Ia mengimbau agar para pelaku usaha tidak ragu untuk berkonsultasi mengenai perizinan melalui layanan resmi di nomor 081150005555.

Diharapkannya, dengan adanya kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat untuk menaati aturan, pembangunan IKN dapat berjalan lancar tanpa hambatan keamanan. "Mari kita dukung bersama pembangunan ini, karena IKN adalah milik kita semua," kata Thomas.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#warung tuak #IKN #dibongkar #besi tua