
KUTAI KARTANEGARA – Penanganan perambahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto terus bergulir. Sebagai respons terhadap aktivitas perambahan yang berlangsung bertahun-tahun dan meninggalkan jejak kerusakan serius, dengan lebih dari separuh kawasan dilaporkan dalam kondisi terbuka.
Fakta itu mengemuka dalam kegiatan penanaman pohon di KM 65, Desa Batuah, Kutai Kartanegara (Kukar), wilayah Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul), Selasa (28/4) pagi. Area yang semestinya menjadi laboratorium alam untuk riset hutan tropis justru mengalami tekanan dari aktivitas ilegal yang terus berulang.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Myrna Asnawati Safitri, menyebut kerusakan di kawasan ini bukan kejadian baru. Namun dalam dua tahun terakhir, intensitasnya meningkat dengan pola yang terorganisir.
“Kami melihat langsung, praktiknya seperti kucing-kucingan. Saat ada patroli berhenti, tapi ketika tidak ada pengawasan, aktivitas kembali berjalan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebagian besar kawasan yang dirambah kini telah berubah menjadi lahan terbuka. Bahkan, estimasi kerusakan mencapai sekitar 60 persen dari area tertentu di Tahura.
“Kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Ini bukan hanya soal pembukaan lahan, tapi ancaman serius terhadap fungsi kawasan sebagai hutan konservasi dan lokasi penelitian,” tegasnya.
Sebagai langkah awal pemulihan, Otorita IKN bersama unsur pemerintah daerah, aparat, dan akademisi melakukan penanaman 100 bibit, mayoritas jenis nyamplung. Pemilihan lokasi yang berada di tepi jalan bukan tanpa alasan.
“Ini kami jadikan plot pemantauan bersama. Supaya publik bisa melihat langsung dan ikut mengawasi. Kalau ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” kata Myrna.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif yang selama ini dilakukan tetap harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas. Sejumlah kasus bahkan telah masuk ke tahap pengadilan.
“Kalau sudah terang seperti ini, penegakan hukum tidak bisa ditawar lagi. Kami sudah melakukan pendekatan humanis, tapi kalau tidak diindahkan, tentu ada konsekuensi hukum. Dan sebagai informasi sudah ada tiga perkara yang sudah di tahap pengadilan,” ujarnya.
Myrna juga menyoroti adanya pola mobilisasi warga dari luar daerah untuk membuka lahan. Menurutnya, narasi yang dibangun kerap memosisikan pelaku sebagai masyarakat lokal, padahal tidak sepenuhnya demikian.
Baca Juga: Tantangan Tata Kelola Tahura Bukit Soeharto; Penindakan Hukum, Regulasi, Fasilitas, hingga Sosial
“Kami punya data warga yang benar-benar tinggal di sekitar sini. Tapi yang masuk membuka lahan justru banyak dari luar. Ini yang perlu diluruskan,” katanya.
Ia menambahkan, situasi transisi kelembagaan di kawasan IKN turut dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mempercepat penguasaan lahan, sehingga pengawasan menjadi tantangan tersendiri.
KERUSAKAN YANG KOMPLEKS
Sementara itu, dari sisi akademisi, kerusakan yang terjadi dinilai jauh lebih kompleks. Kepala Unit Penunjang Akademik (UPA) Sumber Daya Hayati Hutan Tropis Lembap Unmul, Ibrahim, menegaskan bahwa dampak perambahan tidak hanya menghilangkan tutupan hutan.
“Yang hilang itu bukan hanya pohon, tapi juga ilmu pengetahuan. Plot penelitian yang kami bangun bertahun-tahun bisa habis dalam waktu singkat,” ujarnya.
Ia mencontohkan plot nyamplung yang sebelumnya dikembangkan sebagai bagian dari riset energi baru terbarukan. Kawasan tersebut kini ikut terdampak pembabatan.
“Ini bukan sekadar ditebang, tapi seperti dipetakan. Polanya rapi mengikuti plot penelitian. Artinya ada indikasi pelaku memahami kawasan ini,” katanya.
Menurut Ibrahim, nyamplung memiliki potensi besar sebagai sumber energi nabati yang dapat menjadi alternatif energi masa depan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Namun upaya tersebut kerap terhambat karena lemahnya pengamanan kawasan. Ia mengibaratkan kondisi saat ini sebagai kerja panjang yang hilang dalam sekejap.
“Kami menanam bertahun-tahun, tapi habis dalam waktu singkat. Ini seperti kerja panjang yang dihapus dalam satu kejadian,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan utama bukan pada kemampuan rehabilitasi, melainkan pada perlindungan kawasan agar tidak kembali dirambah.
“Kalau soal menanam, kami siap. Mahasiswa bisa kami turunkan, kerja sama juga banyak. Tapi kalau tidak ada jaminan keamanan, hasilnya akan sama,” tegasnya.
PENERTIBAN HARUS ADIL
Di tengah upaya penertiban kawasan Tahura Bukit Soeharto, suara dari tingkat desa mulai mengemuka. Pemerintah Desa Batuah meminta agar penanganan perambahan tidak disamaratakan, terutama terhadap warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, menegaskan bahwa persoalan di Tahura tidak sesederhana membedakan antara legal dan ilegal. Ada fakta historis yang harus menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan.
“Ada warga yang sudah tinggal sejak 1975. Orang tua kami sudah ada di sini sebelum status tahura ditetapkan. Ini yang harus dilihat secara adil,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, perubahan status kawasan yang terjadi beberapa kali selama ini dinilai tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat. Akibatnya, muncul kebingungan di tingkat warga terkait batas dan legalitas lahan.
“Tahu-tahu peta berubah. Tidak pernah ada pelibatan masyarakat secara langsung. Ini yang perlu ditelusuri kembali,” katanya.
Meski demikian, Abdul Rasyid menegaskan pihaknya mendukung keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta upaya penertiban kawasan hutan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan yang diambil tetap berbasis data yang akurat dan berkeadilan.
“Kami mendukung penertiban. Tapi harus jelas mana warga asli yang sudah lama tinggal, mana yang baru masuk. Itu bisa dibuktikan,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah desa telah menyerahkan data warga yang berada di dalam maupun beririsan dengan kawasan Tahura kepada Otorita IKN. Data tersebut mencakup sekitar 13 rukun tetangga (RT).
“Kami sudah serahkan semua data. Siapa yang punya rumah, siapa yang punya lahan, semua ada. Tinggal bagaimana diverifikasi,” ujarnya.
Menurutnya, verifikasi menjadi kunci untuk menghindari kesalahan kebijakan yang dapat merugikan masyarakat yang telah lama menetap.
Ia juga menyoroti adanya warga dari luar daerah yang masuk ke kawasan tersebut dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini dinilai memperkeruh situasi karena berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat terhadap masyarakat lokal.
“Jangan sampai semua dianggap sama. Ada yang memang baru masuk, ada yang sudah lama tinggal. Ini harus dibedakan,” katanya.
Selain itu, Abdul Rasyid meminta agar setiap kegiatan di kawasan desa, termasuk penanaman atau penertiban, dilakukan dengan koordinasi yang jelas dengan pemerintah desa.
“Kalau memang ada kegiatan, datang saja ke desa. Kami siap mendampingi. Tapi jangan tiba-tiba ada aktivitas, lalu masyarakat yang disalahkan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya narasi yang menyudutkan warga Desa Batuah sebagai pihak yang sulit diatur. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami tidak pernah menghalangi. Justru kami mendukung. Tapi jangan sampai ada pihak lain yang membangun persepsi seolah-olah kami tidak kooperatif,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai pendekatan berbasis data historis dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik di kawasan Tahura. Salah satu indikator yang bisa digunakan adalah jejak keberadaan warga, termasuk bukti fisik seperti permukiman lama hingga kuburan.
“Ada kuburan warga di sana. Itu bukti nyata. Tidak mungkin ada kuburan kalau tidak ada kehidupan sebelumnya,” katanya.
Menurutnya, pendekatan seperti ini penting agar kebijakan yang diambil tidak hanya berbasis administrasi terkini, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial yang telah berlangsung lama.
Abdul Rasyid berharap Otorita IKN dapat menjalankan penertiban secara adil dan proporsional, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
“Kami percaya IKN bisa menertibkan dengan adil. Tapi kami juga berharap ada solusi bagi warga yang memang lebih dulu ada,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa jika memang suatu kawasan sejak awal telah berstatus hutan, maka masyarakat juga harus menghormati aturan tersebut. Namun kondisi sebaliknya, di mana warga lebih dulu ada sebelum penetapan kawasan, menurutnya perlu perlakuan berbeda.
“Kalau tahura duluan, ya tidak bisa diganggu. Tapi kalau warga duluan, harus ada solusi. Itu yang kami minta,” pungkasnya. (*)
Editor : Muhammad Ridhuan