Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Indonesia, IKN Siap Difungsikan Jadi Istana Strategis Baru

Hernawati • Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:20 WIB
Ibu Kota Negara (IKN).
Ibu Kota Negara (IKN).

KALTIMPOST.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) dengan resmi memutuskan bahwa Jakarta masih menyandang status ibu kota negara Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah MK menolak uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Baca Juga: Viral Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi Ternyata Koleksi Mini Cooper, Punya Utang Segini!

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota baru sah dan berlaku setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara.

Terkait hal ini, Romy Soekarno, anggota Komisi II DPR, menyebut ketetapan ini tidak berarti proyek pembangunan IKN di Kalimantan Timur harus dihentikan.

Ia mengatakan putusan MK merupakan bentuk kepastian konstitusi yang memberikan ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses transisi nasional secara lebih sehat, baik dari sisi birokrasi, infrastruktur, maupun fiskal.

"Pembangunan IKN bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai dengan kemampuan negara serta prioritas nasional," kata Romy.

IKN sebagai Kawasan Istana Strategis Dalam masa transisi ini, Romy mengusulkan agar IKN difungsikan secara bertahap, dimulai sebagai kawasan istana kepresidenan strategis.

Ia menyamakan fungsi awal IKN dengan keberadaan Istana Bogor, Istana Cipanas, atau Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh pusat pemerintahan nasional.

Lebih lanjut, politikus PDIP ini menekankan bahwa IKN memiliki potensi besar untuk menjadi:

Pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan. Green Capital Indonesia yang menjadi simbol transformasi pembangunan berkelanjutan. Pusat transisi energi nasional dan penguatan ketahanan pangan. 

Investasi jangka panjang, Romy mengajak seluruh elemen bangsa untuk melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar proyek jangka pendek.

Ia menegaskan bahwa hal terpenting dalam proses pemindahan ibu kota yakni menjaga stabilitas nasional dan kepentingan rakyat Indonesia lewat proses yang konstitusional dan efisien.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” tandasnya.

Editor : Hernawati
#jakarta #mk #IKN #ibu kota #mahkamah konsitusi