Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sudah 8 Kasus Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Diproses Hukum Sejak 2023

Muhammad Ridhuan • Kamis, 18 Juni 2026 | 19:58 WIB
DIPULIHKAN: Kondisi lahan eks tambang ilegal seluas 1,6 hektare di Kelurahan Sungai Seluang, Kukar dijadikan demplot untuk mengamati efektivitas metode revegetasi yang akan diterapkan OIKN ke lahan eks tambang lainnya. (HUMAS OIKN)
DIPULIHKAN: Kondisi lahan eks tambang ilegal seluas 1,6 hektare di Kelurahan Sungai Seluang, Kukar dijadikan demplot untuk mengamati efektivitas metode revegetasi yang akan diterapkan OIKN ke lahan eks tambang lainnya. (HUMAS OIKN)

KUTAI KARTANEGARA – Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mencatat sedikitnya delapan kasus pertambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto telah diproses hukum sejak 2023.

Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik sekaligus Wakil Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Edgar Diponegoro, mengatakan penanganan kasus dilakukan bersama sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda Kalimantan Timur, Balai Gakkum Kementerian Kehutanan, dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

“Sejak satgas dibentuk pada 2023, ada sekitar delapan perkara yang kami laporkan. Puncaknya adalah penanganan kasus tambang ilegal oleh Bareskrim Polri pada 2025,” ujarnya usai kegiatan revegetasi seluas 1,6 hektare di Kelurahan Sungai Seluang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (18/6).

Menurut Edgar, seluruh perkara yang telah dilaporkan saat ini sudah memasuki proses hukum. Sejumlah pelaku bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan.

Baca Juga: OIKN Mulai Rehabilitasi Lahan Bekas Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

“Seluruhnya sudah ditangani. Beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan proses persidangannya juga sudah berjalan,” katanya.

Selain fokus pada penegakan hukum, OIKN juga melakukan rehabilitasi terhadap lahan yang terdampak aktivitas tambang ilegal. Sepanjang 2025 hingga 2026, luas lahan yang telah direhabilitasi di kawasan Tahura Bukit Soeharto mencapai lebih dari empat hektare.

Edgar memastikan aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto saat ini sudah tidak ditemukan lagi. Namun, pengawasan tetap dilakukan karena masih terdapat aktivitas pertambangan pasir dan batu di luar kawasan konservasi.

“Kalau di kawasan hutan konservasi, insya Allah sudah tidak ada lagi tambang ilegal. Yang masih ada itu tambang pasir dan batu di luar kawasan konservasi,” jelasnya.

Satgas juga menemukan sejumlah kasus pemanfaatan kayu secara ilegal. Namun, aktivitas tersebut dinilai berskala kecil dan umumnya digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti pembangunan rumah dan jembatan, bukan untuk tujuan komersial.

Selain itu, OIKN mengingatkan masyarakat agar tidak menerbitkan maupun menggunakan dokumen kepemilikan lahan di dalam kawasan hutan. Saat ini pendekatan persuasif masih menjadi langkah utama sebelum dilakukan tindakan hukum.

“Kami mengimbau agar tidak ada lagi penerbitan surat tanah di kawasan hutan. Jika pendekatan humanis tidak diindahkan, tentu langkah penegakan hukum akan dilakukan,” tegasnya.

Menurut Edgar, keberhasilan menjaga kawasan konservasi tidak hanya bergantung pada penegakan hukum. Dukungan pemerintah daerah dan masyarakat juga dibutuhkan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas ilegal di kawasan hutan konservasi tersebut.

“Pemulihan kawasan harus dilakukan bersama-sama. Kami berharap semua pihak ikut menjaga agar aktivitas ilegal tidak kembali muncul,” pungkasnya. (*/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
#tambang ilegal Tahura Bukit Soeharto #Satgas Aktivitas Ilegal IKN #rehabilitasi lahan bekas tambang #penindakan tambang ilegal #OIKN