Satgas IKN Terjunkan Pasukan Gabungan, Tertibkan Perambahan Masif di Bukit Tengkorak

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 20:11 WIB
DIBONGKAR: Pembongkaran salah satu pondok dengan eskavator di kawasan penertiban oleh satgas gabungan, Kamis (24/9). (TAUFIK/KP)
DIBONGKAR: Pembongkaran salah satu pondok dengan eskavator di kawasan penertiban oleh satgas gabungan, Kamis (24/9). (TAUFIK/KP)

KALTIMPOST.ID - Tim gabungan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap ratusan bangunan liar dan perambahan hutan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kamis (24/9).

Penertiban yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari tersebut difokuskan di kawasan Bukit Tengkorak. Langkah ini merupakan tindak lanjut Keputusan Kepala OIKN Nomor 44 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal di Wilayah Ibu Kota Nusantara.

Operasi gabungan ini melibatkan aparat penegak hukum lintas instansi. Unsur yang diterjunkan meliputi Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Polisi Militer, hingga Brimob.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menegaskan soliditas tim di lapangan dalam melindungi kawasan hijau penyangga Nusantara.

Baca Juga: Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,98 Triliun Masuk Pengamanan Kejagung, Ini Tiga Kawasan yang Digarap

"Kehadiran kami Otorita IKN bersama segenap stakeholder eksternal, kami satu kesatuan hari ini datang ke hutan konservasi di Bukit Tengkorak," kata Thomas di lokasi penertiban.

Berdasarkan hasil pendataan OIKN, tim menemukan sedikitnya 225 pondok baru yang didirikan secara ilegal di areal hutan lindung tersebut. Tidak hanya mendirikan bangunan, para perambah juga kedapatan membuka kawasan hutan secara terstruktur.

Thomas mengungkapkan, tim menemukan fakta lapangan mengenai pembukaan lahan dalam skala masif. Setiap individu rata-rata membuka lahan seluas 2 hingga 5 hektare untuk kepentingan sepihak.

"Ini hutan konservasi. Oleh karena itu, teman-teman bisa lihat, kita sama-sama sudah keliling, sudah melihat bagaimana pembukaan lahan secara masif," ujarnya.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Selain membongkar bangunan liar, Satgas IKN saat ini memproses hukum sejumlah pihak yang diduga menjadi dalang di balik perambahan hutan negara tersebut. OIKN mendapati indikasi adanya oknum yang berkedok sebagai badan usaha.

"Penegakan hukum sementara berjalan. Bagi beberapa orang yang mengaku badan usaha, itu sementara dilakukan penegakan hukum dan kami akan lakukan ini secara transparan," tegas Thomas.

Dalam proses penertiban, sejumlah warga menyampaikan aspirasi terkait nasib tanaman dan hewan ternak yang sudah terlanjur mereka tempatkan di lokasi. Mereka meminta OIKN memberi solusi apabila harus mengosongkan kawasan.

Menanggapi hal itu, Thomas menyatakan aspirasi masyarakat akan ditampung dan dibahas melalui rapat koordinasi internal OIKN. Namun, ia mengingatkan bahwa status hukum lahan tersebut tidak bisa ditawar.

"Yang pertama mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal. Itu dulu," tandas Thomas.

OIKN memastikan penegakan aturan bakal diterapkan secara adil dan merata di seluruh bentang Tahura Bukit Soeharto tanpa tebang pilih, guna menjamin keberlanjutan ekosistem ibu kota negara baru.

Editor : Muhammad Ridhuan
Penertiban Bangunan Liar Bukit Tengkorak Hutan Konservasi Kaltim Tahura Bukit Soeharto Otorita IKN