OIKN Tertibkan Bangunan Liar di Tahura Bukit Soeharto, Kedepankan Pendekatan Persuasif

Muhammad Ridhuan • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 20:06 WIB
PENERTIBAN: Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi memimpin langsung penertiban bangunan liar di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
PENERTIBAN: Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi memimpin langsung penertiban bangunan liar di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memperkuat penertiban pendudukan dan pembukaan lahan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Selain melibatkan aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan pemerintah daerah, OIKN juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan membuka dialog serta memfasilitasi warga yang bersedia meninggalkan kawasan secara sukarela.

Penertiban berlangsung Kamis (24/9/2026) di kawasan Bukit Soeharto yang berada dalam delineasi IKN, meliputi Desa Bakungan, Loa Duri Ulu dan Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Tim gabungan terdiri atas OIKN, kejaksaan, TNI, Polri, BPKH Wilayah IV Samarinda, serta Satpol PP Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro mengatakan penertiban menyasar bangunan dan aktivitas yang berada di kawasan hutan konservasi dan tidak sesuai dengan ketentuan kehutanan.

“Kita sekarang ingin melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang digunakan oleh penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber-KTP setempat,” ujar Edgar.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan langkah tersebut merupakan upaya bersama untuk menjaga fungsi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, luas Tahura Bukit Soeharto mencapai 64.814,98 hektare.

Pemetaan OIKN pada 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan tersebut telah dikuasai masyarakat dan badan hukum. OIKN juga mencatat tekanan berupa pembukaan lahan secara masif, dengan sejumlah penguasaan lahan mencapai dua hingga lima hektare per orang.

Baca Juga: Aksi 94 Robot Terbang Mengudara di IKN, Bukti Nyata Riset Kampus untuk Kota Cerdas

Penertiban dilakukan sekaligus untuk mencegah meluasnya pembukaan lahan dan risiko kebakaran hutan dan lahan. Thomas menyebut tim OIKN telah berada di lapangan selama 29 hari dalam penanganan kebakaran, dengan area terdampak sekitar 420 hektare.

“Kami perlu mengambil sikap untuk menyelamatkan sisa hutan konservasi, terutama di Bukit Soeharto ini,” katanya.

Meski demikian, OIKN menyatakan penataan tidak semata-mata ditempuh melalui tindakan penertiban. Pada Sabtu (26/9/2026), OIKN bersama Polresta Nusantara dan Polres Kutai Kartanegara memfasilitasi kepulangan seorang warga asal Kapuas, Kalimantan Barat, berinisial A, yang sebelumnya bermukim di kawasan Bukit Tengkorak, Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Sepaku.

FASILITASI: Melalui fasilitasi OIKN, warga secara sukarela meninggalkan kawasan konservasi.
FASILITASI: Melalui fasilitasi OIKN, warga secara sukarela meninggalkan kawasan konservasi.

 

Kepulangan dilakukan secara sukarela setelah warga tersebut memperoleh penjelasan dan edukasi mengenai status Tahura sebagai kawasan konservasi.

“Saya telah diberikan pemahaman mengenai Kawasan Tahura Bukit Soeharto ini dan kini paham bahwa kawasan ini merupakan kawasan yang dilindungi. Oleh karenanya, saya secara sukarela memutuskan untuk pulang kampung bersama keluarga saya,” ujar A.

Edgar mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari pendekatan persuasif OIKN untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya. Menurut dia, masyarakat yang masih menempati kawasan juga tetap diberikan ruang untuk berdialog dan memahami status lahan yang ditempati.

“Siapapun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi dan Undang-Undang Kehutanan,” ujarnya.

Thomas menambahkan, aspirasi masyarakat yang bersedia meninggalkan kawasan akan dibahas lebih lanjut. OIKN juga memastikan penataan dilakukan secara adil dan tidak ditujukan kepada kelompok tertentu.

Di sisi lain, proses penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tetap berjalan. OIKN menyatakan proses tersebut dilakukan secara transparan.

Thomas menegaskan pendudukan kawasan konservasi secara ilegal tidak menjadi dasar tuntutan ganti rugi. Namun, aspek kemanusiaan terhadap warga yang terdampak akan tetap dibahas bersama Kepala OIKN.

Melalui penertiban, edukasi, dialog, dan penegakan hukum, OIKN menargetkan pengembalian fungsi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi sekaligus mencegah meluasnya pembukaan lahan dan ancaman kebakaran di wilayah delineasi IKN.

Editor : Muhammad Ridhuan
Kawasan Konservasi IKN Tahura Bukit Soeharto Otorita IKN perambahan hutan