KALTIMPOST.ID, Apple resmi membuka jalur pengajuan ganti rugi bagi pengguna iPhone akibat keterlambatan peluncuran fitur asisten digital Siri berbasis kecerdasan buatan (Apple Intelligence). Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan damai atas gugatan kelompok (class action) senilai 250 juta dollar AS (sekitar Rp 4,47 triliun) yang disetujui Apple pada Mei lalu, tanpa mengakui adanya pelanggaran hukum.
Pengguna yang memenuhi kriteria dapat memperoleh kompensasi berkisar antara 25 dollar AS (sekitar Rp 447.000) hingga 95 dollar AS (sekitar Rp 1,7 juta) untuk setiap unit perangkat.
Syarat dan Ketentuan Penerima Ganti Rugi
Kompensasi ini tidak berlaku secara global. Ganti rugi hanya diberikan kepada pengguna yang memenuhi kriteria berikut:
- Lokasi & Waktu Pembelian: Membeli unit di kawasan Serikat (AS) pada kurun waktu 10 Juni 2024 hingga 29 Maret 2025.
- Model Perangkat yang Memenuhi Syarat:
- iPhone 15 Pro
- iPhone 15 Pro Max
- iPhone 16
- iPhone 16 Plus
- iPhone 16 Pro
- iPhone 16 Pro Max
- iPhone 16e
Mekanisme Pengajuan dan Skema Pembayaran
Pengajuan formulir klaim dilakukan secara daring melalui portal resmi Smartphone AI Settlement paling lambat 21 Desember 2026. Pemohon diwajibkan melengkapi data diri serta menyertakan nomor seri (Serial Number) iPhone terkait, yang bisa dicek melalui menu Settings > General > About.
Besaran dana yang diterima tiap pengguna bersifat fleksibel:
- Nominal standar diperkirakan sebesar 25 dollar AS per perangkat.
- Jika total pemohon lebih sedikit dari estimasi, nominal ganti rugi bisa membengkak hingga 95 dollar AS.
- Sebaliknya, jika jumlah pengaju klaim melebihi kuota perkiraan, alokasi dana per perangkat akan berkurang di bawah 25 dollar AS.
- Total dana settlement senilai 250 juta dollar AS tersebut tidak dialokasikan sepenuhnya untuk pengguna, karena dipotong biaya hukum, administrasi, dan operasional persidangan.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini dipicu oleh promosi Apple pada ajang WWDC 2024 yang mengunggulkan Siri berbasis kecerdasan buatan sebagai fitur utama penjualan lini iPhone 16. Kala itu, Apple menjanjikan Siri mampu memahami konteks personal pengguna secara lebih mendalam serta sanggup mengoperasikan berbagai fungsi di dalam aplikasi pihak pertama maupun ketiga.
Namun, penundaan ketersediaan fitur-fitur tersebut membuat sejumlah konsumen melayangkan gugatan hukum pada Maret 2025 atas tuduhan iklan menyesatkan. Meski menolak tuduhan tersebut, Apple memilih jalur penyelesaian damai.
Fitur Siri AI yang sempat tertunda tersebut baru resmi digulirkan secara meluas melalui pembaruan iOS 27, yang diluncurkan bersamaan dengan perilisan iPhone 18 Pro series dan iPhone Duo pada September 2026—sekitar dua tahun setelah pengumuman perdananya.
Editor : Ilmidza