Bill Gates Minta Pemerintah Turun Tangan: AI Cukup Kuat Sebabkan 1 Miliar Kematian!

Ari Arief • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 16:43 WIB
Ilustrasi visualisasi peringatan Bill Gates mengenai risiko global kecerdasan buatan atau AI.(generate ai)
Ilustrasi visualisasi peringatan Bill Gates mengenai risiko global kecerdasan buatan atau AI.(generate ai)

 

KALTIMPOST.ID,SEATTLE-Pendiri Microsoft, Bill Gates, menyampaikan peringatan keras terkait pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Ia menegaskan bahwa risiko besar yang dibawa AI tidak bisa hanya diserahkan pada pengawasan mandiri oleh perusahaan teknologi, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah dan penegak hukum.

Melansir dari The Next Web, Minggu (27/9), Gates mengungkapkan pandangannya tersebut dalam wawancara di program Meet the Press. Ia menilai dampak potensial dari teknologi ini amat krusial bagi keselamatan global.

Baca Juga: Cek HP Anda! Samsung Gulirkan Update Keamanan September 2026 dan One UI 9

"AI tentu cukup kuat untuk mendorong peristiwa yang menyebabkan satu miliar kematian," ujar Gates.

Menurutnya, penetapan batasan, pengamanan, serta sistem pemantauan AI harus menjadi kewajiban hukum yang mengikat, bukan sekadar komitmen sukarela dari para pengembang teknologi.

Baca Juga: Mobil Mogok dan Terdengar Bunyi Klik? Jangan Buru-buru Ganti Aki, Ini Penyebabnya

Pernyataan Gates mengemuka di tengah langkah sejumlah negara yang mulai memperketat regulasi AI. Uni Eropa menjadi salah satu pionir melalui penerapan AI Act yang mengatur penyedia AI untuk kebutuhan umum (general-purpose AI).

Sejak Agustus 2025, Uni Eropa telah mewajibkan penyedia model AI berdampak besar untuk melakukan pengujian celah keamanan, evaluasi risiko penyalahgunaan, hingga pelaporan insiden serius. Aturan ini memasuki fase penegakan hukum penuh per 2 Agustus 2026, di mana Komisi Eropa berwenang menjatuhkan sanksi finansial bagi para pelanggar.

Baca Juga: Mobil Diam Tapi Bensin Boros? Ini Dampak Buruk Menyalakan Mesin Saat Parkir

Berdasarkan AI Act, penyedia AI yang melanggar ketentuan dapat dikenai denda hingga 3 persen dari total omzet tahunan global, atau minimal 15 juta euro (sekitar Rp305,5 miliar). Selain denda, Komisi Eropa juga berwenang mengakses dokumen internal serta melakukan pemeriksaan langsung terhadap penyedia model AI.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
teknologi ai bill gates