KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Penerapan teknologi pengereman pada kendaraan roda dua dinilai menjadi langkah krusial untuk menekan angka fatalitas lalu lintas di Indonesia. Kajian Institut Teknologi Bandung (ITB) memperkirakan penggunaan teknologi pengereman, khususnya Anti-lock Braking System (ABS), berpotensi mencegah hingga 111.163 kematian akibat kecelakaan sepeda motor hingga tahun 2045.
Kajian tersebut dipaparkan dalam acara Diseminasi Hasil Riset dan Rekomendasi Kebijakan Keselamatan Kendaraan Roda Dua yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Pijar Foundation. Berdasarkan data nasional, sepeda motor mendominasi sekitar 84% dari total kendaraan terdaftar di Indonesia dan terlibat dalam 73% dari 149.000 kasus kecelakaan setiap tahunnya.
Baca Juga: Tim Gabungan Masih Berjibaku Padamkan Karhutla Gambut di Nenang PPU, Titik Asap Masih Terpantau
Peneliti ITB, Sony Sulaksono Wibowo, menjelaskan bahwa teknologi pengereman dibutuhkan sebagai lapisan perlindungan tambahan karena keterbatasan respons manusia saat situasi darurat. Roda sepeda motor tercatat dapat terkunci dalam waktu kurang dari 0,2 detik saat pengereman mendadak, sementara manusia membutuhkan waktu rata-rata 0,75 detik untuk bereaksi dalam kondisi panik.
"Ketika roda terkunci, motor berisiko kehilangan traksi dan kendali. Keselamatan itu dari akar, memperbaiki hazard. Potensi hazard dari roda dua adalah kendaraannya, sehingga teknologi pengereman seperti ABS menjadi sangat penting," kata Sony.
Baca Juga: Beras Medium dan Telur Ayam Naik, Cabai Rawit Merah Justru Turun di PPU
Dalam risetnya, ITB mengusulkan dua skenario skema penerapan teknologi pengereman untuk kendaraan baru mulai tahun 2027. Skenario pertama mewajibkan ABS untuk motor di atas 125 cc serta pilihan ABS atau Combined Braking System (CBS) untuk motor 125 cc ke bawah. Skenario kedua mewajibkan sistem ABS pada seluruh sepeda motor baru tanpa terkecuali. Dari sisi ekonomi, manfaat penerapan teknologi ini diperkirakan mencapai lima kali lipat dibanding biaya yang dikeluarkan.
Urgensi penekanan angka kecelakaan ini juga disuarakan PT Jasa Raharja. Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya menyalurkan santunan sebesar Rp3,22 triliun untuk korban kecelakaan roda dua, di mana Rp1,36 triliun di antaranya diserahkan kepada ahli waris korban meninggal dunia.
Baca Juga: Jangan Cuma Mengejar Hasil Instan! Simak Rahasia Menjaga Kesehatan Kulit dari Paparan Suhu Tinggi
Merespons temuan tersebut, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa hasil kajian ITB akan menjadi bahan masukan penting dalam merumuskan kebijakan keselamatan lalu lintas yang adaptif dan berbasis data.
Dukungan serupa datang dari Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto. Ia menyatakan hasil riset ini akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) mendatang. Sebagai pembanding, sejumlah negara tetangga telah lebih dulu mewajibkan teknologi pengereman ABS pada motor baru, seperti Malaysia sejak 1 Januari 2025 dan India per 1 Januari 2026.(*)
Editor : Thomas Priyandoko