Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tiga Petugas Pemilu di Kabupaten Paser Meninggal, Ada yang Sakit hingga Kecelakaan 

Muhammad Najib • Sabtu, 24 Februari 2024 | 09:05 WIB
MENINGGAL SAAT TAHAPAN: Ada tiga orang penyelenggara pemilu di Kabupaten Paser sejak pemungutan suara sampai kemarin, Jum
MENINGGAL SAAT TAHAPAN: Ada tiga orang penyelenggara pemilu di Kabupaten Paser sejak pemungutan suara sampai kemarin, Jum
 
TANA PASER - Sejak pemilihan umum, 14 Februari 2024, sampai kemarin, Jum'at (23/2), total ada tiga  petugas penyelenggara adhoc pemilu yang meninggal dunia. Ketiga orang tersebut adalah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebanyak dua orang yang berasal dari TPS di Kecamatan Tanah Grogot, dan satu orang dari Kecamatan Muara Komam adalah petugas Satlinmas. 
 
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan, duka mendalam atas berpulangnya ketiga petugas tersebut. Dari tiga orang itu, satu orang Arifin adalah petugas Satlinmas di TPS Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam. Arifin meninggal karena penyakit yang dideritanya. Sementara dua petugas KPPS meninggal karena kecelakaan, satu orang terjatuh di jembatan hingga tenggelam, dan satu orang lagi meninggal kecelakaan di jalan. 
 
"Mereka semua sudah di-cover BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, jadi ada hak yang akan diterima oleh pihak ahli waris," kata Qayyim, Jum'at (23/2). 
 
 
Qayyim mengatakan para ahli waris akan menerima hak Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, karena saat meninggal dunia masih dalam tahapan pasca perhitungan suara sampai  29 Februari 2024.
 
"Untuk teknis dan jumlah nominal yang diterima itu ada di ranah instansi terkait yaitu BPJS Ketenagakerjaan," kata Qayyim. 
 
Terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Paser Tanah Grogot Octa Nova Indria mengatakan, ketiga ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Nilainya masing-masing Rp 42 juta per orang untuk ahli waris. Mereka tidak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) karena tidak meninggal saat bertugas. Diharapkan santunan klaim kematian tersebut bermanfaat bagi ahli waris ke depannya.
 
"Untuk hak petugas di Muara Komam sudah diserahkan kepada ahli waris secara simbolis, tinggal dua orang petugas yang di Tanah Grogot lagi besok (hari ini) rencananya bersama dengan Badan Kesbangpol," katanya. (jib/far)
 

 

Editor : Faroq Zamzami
#Kabupaten Paser #petugas KPPS meninggal #pemilu