Sekwan: Target Sembilan Raperda Tuntas Tepat Waktu, Sebelum Transisi Anggota DPRD Paser yang Baru
Muhammad Najib• Rabu, 28 Februari 2024 | 09:05 WIB
KEJAR WAKTU: Anggota DPRD Paser periode 2019-2024 yang akan habis pada Agustus ini harus menyelesaikan banyak tugas raperda sebelum berakhir.
TANA PASER - Sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah ditetapkan DPRD Kabupaten Paser pada 2024 ini, harus diselesaikan sebelum masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024 berakhir pada 19 Agustus. Jika tidak selesai setelah masa transisi, maka berpotensi bisa terhambat karena pembentukan kembali anggota panitia khusus (pansus) dan lainnya.
Sekretaris DPRD Paser M Iskandar Zulkarnain menyampaikan target tersebut sesuai arahan dari pimpinan dan anggota DPRD Paser.
"Estimasi waktunya sebelum pergantian keanggotaan yang baru, agar tidak menyisakan tugas pada anggota dewan yang baru," kata Zulkarnain, Selasa (27/2).
Dia mengatakan, berdasarkan pengalaman lima tahun sebelumnya, setelah anggota DPRD Paser yang baru dilantik, mereka belum memiliki alat kelengkapan dewan. Yaitu pembagian komisi, alat kelengkapan banggar, badan musyawarah, badan kehormatan, dan alat kelengkapan Bapemperda.
Sehingga selesai dilantik, maka yang pertama akan dilakukan pembentukan fraksi yang saat ini belum diketahui berapa jumlahnya. Setiap fraksi harus terwakili semua alat kelengkapan dewan, kecuali badan kehormatan
Begitu pun saat pembentukan komisi, yang dibentuk atas dasar rekomendasi masing-masing fraksi. Untuk pembentukan fraksi sendiri, memerlukan waktu dua bulan dalam proses dinamikanya hingga selesai. Hal ini yang menjadi landasan dari sekretariat DPRD Paser untuk mengejar target dalam menyelesaikan sembilan raperda oleh anggota DPRD Paser Periode 2019-2024.
Zulkarnain mengatakan, raperda yang sudah diparipurnakan tersebut bisa tuntas pada minggu kedua Agustus 2024 oleh tiga pansus yang dibentuk. (adv/jib/far)