Persyaratan Lelang Jabatan di Pemkab Paser Berubah
Muhammad Najib• Selasa, 5 Maret 2024 | 09:15 WIB
Suwito
TANA PASER - Persyaratan lelang tujuh jabatan eselon II b atau setara pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang sempat disebar oleh panitia seleksi (pansel), diubah. Perubahan tersebut ada pada persyaratan pelamar. Dari sebelumnya harus kualifikasi spesifik sesuai instansi yang dilamar, kini diubah hanya satu jabatan yang demikian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito mengatakan hanya jabatan direktur RSUD Panglima Sebaya yang wajib dari lulusan dokter. Enam jabatan lainnya dibebaskan dari lulusan apa pun, yang terpenting sedang duduk atau pernah duduk di eselon III minimal dua tahun.
"Aturan sebelumnya dan perubahan ini murni karena aturan dari Komisi Aparatur Sipil Negara, kita hanya mengikuti rekomendasi tersebut," kata Suwito, Senin (4/3).
Suwito justru bersyukur dengan aturan sekarang, artinya pansel akan lebih banyak menerima jumlah pelamar karena persyaratan yang longgar. Persyaratan yang menyebutkan hanya PNS di wilayah Paser dan maksimal lingkup Kalimantan Timur saja boleh mendaftar, itu karena selama ini memang jarang ada pelamar dari luar Kaltim.
"Jika pun memang ada, tetap diterima selama memenuhi persyaratan lainnya," lanjutnya.
Dua jabatan yang belum selesai sampai Mei dan Agustus nanti yaitu kepala Dinas Perikanan serta kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi lebih dulu dilelang, ini dilakukan agar efektivitas waktu di momen jelang tahapan pilkada. Minimal enam bulan sebelum tahapan pilkada, kepala daerah tidak boleh menggeser atau melelang jabatan. Sementara dua jabatan tersebut sangat strategis.
"Jadi dua jabatan itu dilantik menyusul setelah pejabat yang ada sudah pensiun," kata Suwito.
Diketahui, jabatan eselon II Pemkab Paser yang dilelang karena kosong, yakni kepala Bappedalitbang, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, kepala Dinas Kesehatan, kepala Dinas Perikanan (masih menjabat, 1 Mei pensiun), kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (masih menjabat, 1 Agustus pensiun), dan direktur RSUD Panglima Sebaya.