Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hak Cuti dan Jam Kerja Kades Baru Diatur Setelah 22 Tahun PPU Jadi DOB 

Ari Arief • Jumat, 8 Maret 2024 | 09:05 WIB
RAPERBUP: Peserta yang menghadiri undangan DPMD untuk membahas raperbup yang mengatur tentang cuti, jam kerja, dan seragam dinas.
RAPERBUP: Peserta yang menghadiri undangan DPMD untuk membahas raperbup yang mengatur tentang cuti, jam kerja, dan seragam dinas.


PENAJAM-Selama 22 tahun pada 2024 ini dihitung sejak Penajam Paser Utara (PPU) disahkan jadi daerah otonomi baru (DOB) di Kaltim tahun 2002, hak cuti kepala desa (kades) dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU tidak diatur. Demikian pula jam kerja 30 kades di Bumi Daya Taka ini. Mereka melaksanakan jam kerja mengikuti pada umumnya operasional kantor pemerintahan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU pada Maret 2024 ini menginisiasi pembentukan rancangan peraturan bupati (raperbup) PPU dan mengundang Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se-Indonesia (PABPDSI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), untuk memberikan masukan, di ruang rapat DPMD PPU, sekira pukul 09.00 Wita, Rabu (6/3).

“Cuti kades yang kami paparkan melalui raperbup ini meliputi cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Apakah perizinan cuti ini hanya sampai pada camat atau bupati. Selama ini tidak ada hak-hak cuti ini. Sementara, untuk berkantor desa sampai pukul 16.00 Wita, dan ini juga belum diatur oleh perbup. Kalau ada perbup ‘kan lebih jelas regulasinya,” kata Basri, kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPMD PPU, Kamis (7/3).

Dia mengatakan, selama ini tata kelola pemerintahan desa sudah berjalan, dan hanya belum ada kaidah yang memperjelas tentang hal ini. Raperbup ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kades dalam menjalankan tugasnya.

Tak hanya mengatur hak cuti kades dan anggota BPD, kata Basri, juga bakal ada sanksi bagi kades yang melakukan pelanggaran tertentu. Untuk memberi sanksi, kata dia, DPMD melakukan konsultasi ke BKPSDM PPU, dan diberi pandangan untuk pemberian sanksi perlu dibuat perbup tersendiri. Selain membahas soal cuti, raperbup juga mengatur pemakaian baju dinas kades yang disamakan dengan seragam yang dipakai aparatur sipil negara (ASN).  


Sementara itu, Kepala DPC Apdesi PPU Kasiyono kemarin mengatakan diundang dan dimintai masukan oleh DPMD PPU terkait raperbup itu. “Kami memberi masukan adanya rancangan cuti sakit kades selama enam bulan dan selanjutnya (apabila tidak sembuh) bisa langsung diberhentikan. Kami tidak bisa menerima ini,” kata Kasiyono. Kades Wonosari, Kecamatan Sepaku, PPU itu mengatakan, pertemuan Rabu lalu itu belum ada pembahasan yang serius, namun hanya berupa mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang diundang oleh DPMD saja. “Bagi kami kalau ada regulasi jadi lebih bagus, karena ada aturannya,” katanya.

Dia mengatakan, sampai saat ini, pemerintahan desa di PPU melakukan operasional jam kerja tak sama antara desa yang satu dengan desa lainnya. “Ya, selama ini kami mengikuti jam kerja pegawai negeri. Hanya, kadang-kadang kami lebih fleksibel, bisa lebih lambat, bisa lebih cepat. Kalau saya sendiri masuk kerja mulai jam delapan pagi. Nah, sekarang ini jam kerja ini mau diseragamkan seperti yang berlaku pada jam kerja ASN,” ujarnya. (far)

ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : Faroq Zamzami
#Kabupaten Paser #desa #kades