DUA warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024. Remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada WBP yang beragama Hindu.
Kepala Rutan Tanah Grogot Bayu Muhammad mengatakan warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Mereka telah berkelakuan baik, atau tidak terdaftar register F dan narapidana juga aktif dalam program pembinaan di rutan.
"Kepada narapidana yang terima remisi, semoga dapat lebih baik dalam mengikuti program kemandirian dan kepribadian di sini (rutan)," kata Bayu, Senin (11/3).
Kata dia, satu orang mendapat remisi khusus (RK) I. Satu orang merupakan warga Kabupaten Paser, dan satu lainnya merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Hal ini sejalan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : NOMOR : PAS-406.PK.05.04 TAHUN 2024 tentang pembagian Remisi Khusus hari Raya Nyepi Tahun 2024. Giat ini tak hanya digelar di Rutan Tanah Grogot, namun serentak se-Indonesia, sebagai implementasi kehadiran pemerintah kepada seluruh masyarakat. (jib/far) Editor : Faroq Zamzami