Pertanyaan:
Ustaz, saya mau bertanya dua hal terkait zakat kepada kerabat. Pertama, bolehkah seorang istri berzakat kepada suami sendiri yang termasuk golongan mustahik zakat? Kedua, bolehkah memberikan zakat kepada paman, bibi, saudara kakek atau nenek atau keponakan? HP +62 81214115XXX
Jawaban:
Pertama, Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, tidak ada masalah bagi perempuan yang mengeluarkan zakat perhiasan atau zakat lainnya kepada suami yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasi.
Jika harta cukup nisab, maka wajib zakat. Atau tidak berdosa istri memberi zakatnya kepada orang yang bukan menjadi tanggungan nafkahnya termasuk suami. Jadi, diperbolehkan menyalurkan zakat kepada suami dalam keadaan memerlukan. Menurut jumhur ulama, suami bukanlah tanggungan istri dalam mencari nafkah. Sehingga, diperbolehkan berzakat kepada suami yang fakir.
Kedua, boleh dengan syarat kerabat tersebut bukan termasuk orang yang wajib kita nafkahi. Jika kerabat tersebut termasuk orang yang wajib kita nafkahi, maka tidak boleh menerima zakat dari kita.
Boleh memberikan zakat mal kepada kerabat yang miskin. Bahkan memberikan zakat kepada kerabat, lebih diutamakan daripada memberikannya kepada orang lain. Sesungguhnya, zakat kepada orang miskin nilainya zakat (saja). Sedangkan zakat kepada kerabat, nilainya dua; yakni zakat itu sendiri dan silaturahmi.
Namun demikian, sebaiknya agar menjaga martabat dan kehormatan kerabat kita, maka bisa disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi dan memberikan informasi calon penerima zakat yang diinginkan. Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab. (mra/adv/rom/k15)
Editor : Romdani.