Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Irwan Berharap Penghitungan Ulang Mengubah Hasil Pemilu DPR RI Dapil Kaltim

Rikip Agustani • Senin, 10 Juni 2024 | 20:29 WIB

Anggota Komisi V DPR RI IRWAN
Anggota Komisi V DPR RI IRWAN
 

KALTIMPOST.ID, Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Partai Demokrat untuk sebagian direspon Calon Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur Irwan.

Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim menyatakan menerima putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK RI 1 Lantai 2, Jakarta, Senin (10/6) sore. Irwan pun meminta, KPU segera melaksanakan perintah dalam putusan MK tersebut.

Yakni melaksanakan penghitungan surat suara ulang pada 147 TPS di 9 kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur. “Tentu kita harus terima ya keputusan MK tersebut. KPU RI segera melaksanakan putusan tersebut,” katanya kepada Kaltim Post, Senin (10/6) sore.

Baca Juga: KPU Kaltim Tunggu Juknis Dari KPU RI untuk Jalankan Putusan MK

Selain itu, anggota Komisi V DPR RI ini juga mengharapkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Kepolisian RI bisa mengawasi jalannya perhitungan suara ulang. Yang akan dilaksanakan pada 147 TPS di Kalimantan Timur.

Sesuai yang diperintahkan hakim MK, dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan pada Senin (10/6). “Perhitungan suara ulang ini tentu bagaimana menghitung ulang surat suara yang ada dalam kotak suara di 147 TPS. Dan kami tentu yakini dengan demikian perbedaan C.Hasil, C Hasil Salinan dan D.Hasil Kecamatan di 147 TPS bisa dikoreksi,” terang Irwan.

Selain itu, politikus Partai Demokrat ini juga berharap, hasil koreksi dari perhitungan surat suara ulang tersebut, dapat mengubah hasil pemilu untuk DPR RI dapil Kalimantan Timur.

Yang sebelumnya ditetapkan Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Kaltim.

“Harapan utama kami sebenarnya melihat temuan dan pertimbangan hakim MK seharusnya bisa melaksanakan pemungutan suara ulang. Di beberapa TPS yang diputus bersalah oleh Bawaslu Kaltim. Tetapi ini tentu harus kita terima semua, sebagai putusan final dan mengikat,” pungkas dia.

Pada Perkara PHPU Anggota DPR RI dapil Kaltim tahun 2024 bernomor Putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Partai Demokrat menunjuk kuasa hukum Prof. Denny Indrayana yang didampingi Muhamad Raziv Barokkah, Muhtadin, beserta kuasa hukum lainnya pada perkara dengan nomor registrasi 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini.

Partai Demokrat menyoroti perbedaan perolehan suara antara Model C.Hasil Salinan DPR dan Model D.Hasil Kecamatan di 9 kabupaten/kota pada dapil Kaltim. Hal ini menyebabkan dua indikasi yang mengubah hasil Pemilu Tahun 2024 untuk pengisian calon keanggotaan DPR RI untuk kursi kedelapan.


Indikasi tersebut adalah penambahan suara bagi Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara. Dan pengurangan suara Partai Demokrat sebanyak 183 suara. Di mana suara PAN menurut pihak terkait, dalam hal ini PAN adalah 111.141 suara.

Sedangkan Partai Demokrat adalah 110.775 suara. Atau terjadi selisih 366 suara. Sementara menurut pemohon, dalam hal ini Partai Demokrat, suara PAN adalah 110. 752 suara dan suara Partai Demokrat adalah 110.935 suara. Sehingga terjadi selisih 183 suara. (kip/waz)

Editor : Dwi Puspitarini
#Pemilu 2024 #Mahkamah Konsitutsi