Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Terdakwa Dugaan Pemerkosa Istri Keponakan Sendiri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Adhiel kundhara • Senin, 1 Juli 2024 | 14:27 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan
Ilustrasi korban pemerkosaan

KALTIMPOST.ID, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa HA. Jaksa Brama Kuntoro mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHPidana. "Sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum," kata Brama.

Terdakwa dituntut penjara selama 2,5 tahun. Dikurangi masa selama terdakwa berada di dalam tahanan sementarara. Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Adapun barang bukti berupa satu lembar selimut dan pakaian dirampas untuk dimusnahkan, ucapnya.

Sebelumnya terdakwa HA yang merupakan warga Bontang Kuala ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, pada Minggu (28/1/2024) pukul 22.30 Wita. Pria tersebut diringkus lantaran kasus percobaan pemerkosaan yang nyaris dilakukan terhadap istri keponakannya sendiri.

"Korban dan tersangka ini satu rumah," kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Dari pengakuan tersangka HA, dia menyebut salah masuk kamar. Saat kejadian pun, tersangka dalam kondisi mabuk. Dia salah masuk kamar, ternyata kamar keponakannya, itu pengakuan tersangka, ujarnya.

Sejatinya agenda sidang selanjutnya ialah pembacaan nota pembelaan. Rencananya tahapan itu akan digelar 3 Juli 2024 mendatang di Pengadilan Negeri Bontang.

Editor : Uways Alqadrie
#pemerkosaan #pencabulan