Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bekas Karyawan Bantah Klaim PT ANI: Hingga Kini, Mereka Menuntut Pembayaran Gaji yang Tertunda

Ari Arief • Sabtu, 31 Agustus 2024 | 13:16 WIB
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU.
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU.

 

KALTIMPOST.ID, Keterangan pihak perusahaan jasa konstruksi beton siap pakai (batching plant-ready mix) PT ANI, Lawelawe, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), bahwa 17 bekas karyawan tak datang ke kantor untuk dibayarkan gajinya, mendapatkan bantahan dari bekas karyawan bersangkutan.

“Pernyataan itu tidak benar. Kami tidak pernah dipanggil untuk datang ke kantor, dan data-data terkait gaji bekas karyawan telah pula kami serahkan ke manajemen perusahaan,” kata Baktiar, salah satu dari 17 bekas karyawan pada perusahaan tersebut, saat menyampaikan tanggapannya kepada Kaltim Post, Jumat (30/8).

Dalam pewartaan kemarin, belasan karyawan telah mengadukan persoalan gaji yang mereka sebut-sebut belum dibayarkan oleh pihak perusahaan selama tiga bulan, terhitung Desember 2023-Februari 2024, ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU pada Senin (10/6).

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, dalam keterangannya kepada media ini, Kamis (29/8), pihaknya kemudian melakukan upaya mediasi, dan sampai pada kesepakatan kedua pihak, karyawan dan manajemen perusahaan, bahwa gaji bekas karyawan tersebut dibayar pada 21 Agustus 2024.

“Kedua pihak sudah ada kesepakatan, tetapi ingkar. Di mana akhir, yaitu tanggal 21 Agustus 2024 harusnya menyelesaikan kewajiban daripada pihak perusahaan, tetapi ingkar,” kata Kepala Disnakertrans PPU, Marjani.

Humas PT ANI, Maming, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kamis (29/8), mengatakan, bahwa atas dasar konfirmasinya ke direktur utama, para bekas karyawan itu melalui perwakilannya ditunggu di kantor.

“Untuk menghitung gaji yang mau dibayarkan, tetapi mereka sampai saat ini belum ada yang datang. Begitu arahannya pak direktur kepada saya,” kata Maming.

Pernyataan inilah yang kemudian memantik tanggapan balik dari bekas karyawan, yang di antaranya, disampaikan Baktiar bahwa hal itu tidak benar.

“Keterangan ini bohong. Kami telah menyerahkan data yang mereka minta. Tinggal dibayarkan saja hak-hak kami yang belum diberikan hingga sekarang. Padahal sudah ada kesepakatan 21 Agustus 2024 itu,” kata Baktiar.

Humas PT ANI, Maming, saat dihubungi kembali oleh koran ini untuk diminta konfirmasinya, Jumat (30/8), ia tidak bersedia memberi tanggapan. Ia hanya sempat menyebutkan pemilik perusahaan tersebut bernama Narko.

“Coba mereka (bekas karyawan) ketemu Pak Narko agar masalahnya segera selesai,” kata Maming.

Namun, Narko tidak menanggapi media ini yang bertanya tentang nasib bekas karyawannya tersebut, melalui pesan WhatsApp (WA) sekira pukul 10.53, Jumat (30/8).

Editor : Dwi Puspitarini
#PT ANI #Menuntut Pembayaran Gaji #Penajam Paser Utara (PPU) #Lawelawe