KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 memberikan kesempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk mendaftar.
Syaratnya mereka harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Yang Bersangkutan (PYB) pada instansi PPPK bertugas.
Namun di Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), tidak semua PPPK yang mengajukan izin mendaftar CPNS dapat diterima.
Berdasarkan Pengumuman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Nomor : 800.1.2.2/1171/BKD-S.II tentang Hasil Verifikasi Usulan Izin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mendaftar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024, dari 37 PPPK di Pemprov Kaltim yang mengajukan izin, hanya 24 PPPK yang diberikan izin.
Sehingga ada sebanyak 13 PPPK yang tidak mendapatkan izin. PPPK yang tidak mendapat izin adalah 2 PPPK yang merupakan tenaga kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemprov Kaltim.
Dan selebihnya, sebanyak 11 orang lainnya merupakan PPPK guru di SMA dan SMK yang ada di Kaltim.
Aasan tidak diberikannya izin bagi PPPK untuk mendaftar CPNS beragam. Yakni tidak diberikan izin, karena bukan merupakan PPPK Pemprov Kaltim.
Kemudian tidak diberikan izin, karena masa kerja kurang dari 1 tahun. Alasan lainnya adalah tidak diberikan izin, karena usia lebih dari 35 tahun.
Dan tidak diberikan izin, surat keterangan tidak sesuai yang dipersyaratkan.
“PPPK yang tidak diberikan izin mendaftar pada pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 dapat melihat alasan tidak diberikan izin pada kolom keterangan pada lampiran pengumuman ini,” tulis pengumuman yang ditandatangani Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno pada Rabu (4/9) ini.
Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 Poin (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun. Dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PYB.
Di mana PPPK yang diberikan Izin mendaftar pada Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 adalah PPPK yang telah diberikan izin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPPK yang telah diberikan izin berhak untuk melakukan pendaftaran pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Sesuai dengan jadwal seleksi pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024. “Hasil verifikasi usulan izin PPPK mendaftar Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 terlampir pada lampiran pengumuman ini. Demikian Pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tutup pengumuman tersebut.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko