Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pj Bupati PPU Berganti, Muhammad Zainal Arifin Akan Sinergikan Tata Ruang Smart Forest City di IKN

Bayu Rolles • Kamis, 19 September 2024 | 20:10 WIB

BERGANTI: Muhammad Zainal Arifin (kiri) serah terima jabatan sebagai Pj Bupati PPU, Kamis (19/9/2024).
BERGANTI: Muhammad Zainal Arifin (kiri) serah terima jabatan sebagai Pj Bupati PPU, Kamis (19/9/2024).
KALTIMPOST.ID, Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) resmi berganti dengan dilaksanakannya serah terima jabatan terhadap Muhammad Zainal Arifin di Pendopo Odah Etam Kegubernuran Kaltim, Kamis (19/9/2024).

Muhammad Zainal Arifin ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggantikan Makmur Marbun sebagai Pj Bupati PPU yang masa tugasnya berakhir sehari sebelumnya.

Ditemui setelah acara, Zainal mengaku mendapat mandat untuk memastikan roda pemerintahan di Benuo Taka, semboyan PPU, bersinergi dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Khususnya dalam mendukung ketahanan air bersih ke IKN dan memastikan terkoneksinya Smart Forest City di PPU dengan Smart Forest City di IKN. Karena PPU akan menjadi etalase dalam konsep pembangunan berekosistem hutan tersebut.

"Sebagai rimbawan perlu mewujudkan PPU sebagai etalase IKN dalam hal Smart Forest City," ucap pria yang juga menjabat Direktur Konservasi Tanah dan Air di Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PDASRH-KLHK) itu.

Beberapa detail tata ruang di PPU, seperti Sepaku, diakuinya sudah dipelajari sebelum resmi dilantik. Nantinya, detail tata ruang yang ada bakal diselaraskan dengan tata ruang IKN sehingga ideal menjadi etalase pusat pemerintahan nantinya.

Bagaimana mekanisme kerja yang akan ditempuhnya selama menjabat Pj Bupati PPU. Mengingat masa kerjanya terbilang pendek, hanya berkisar 144 hari dari sejak dilantik hingga kepala daerah terpilih dilantik.

Merujuk Peraturan Presiden 80/2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati akan dilantik pada 10 Februari 2025.

Soal ini, Zainal mengaku tugasnya selaku Pj berfokus untuk mengoneksikan ritme perencanaan pembangunan di PPU dengan berbagai instrumen pemerintahan lain, seperti Otorita IKN dan kota satelit penunjang IKN nantinya.

"Jadi tugas saya buka pintu saja. Yang masuk ke dalam pintu dan bekerja lain di dalamnya, pemimpin yang terpilih di Pilkada. Yang penting pintunya terbuka dulu, jadi enggak perlu lagi ngetok-ngetok, buka kunci dan lainnya. Biar pemimpin yang terpilih nanti bisa bekerja maksimal membangun PPU dalam mendukung IKN," bebernya.

Selain tugas pemerintah itu, dia juga ditugaskan untuk mengawal terlaksananya Pilkada Serentak 2024 lancar dengan bekerja sama dengan penyelenggaraan.

Tak luput, memastikan netralitas ASN sehingga lahir pemimpin yang memang berangkat dari kebutuhan masyarakat PPU. "Tugas-tugas itu penting untuk memastikan PPU sebagai etalase IKN nantinya," tutupnya. (*)

Editor : Almasrifah
#penajam paser utara #kemendagri #IKN #PJ BUPATI PPU #Makmur Marbun #muhammad zainal arifin