KALTIMPOST.ID - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni mengapresiasi digelarnya Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga oleh Disperindagkop-UKM Kaltim. Bertajuk “Sinergitas Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 Kg”, Sri menyebut forum ini merupakan langkah yang sangat dinanti dalam mengatasi tantangan distribusi dan pengawasan elpiji 3 kg. Terutama dalam menghadapi perubahan kebijakan.
“Di Pemprov Kaltim, kami telah membentuk Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian LPG 3 kg dan BBM bersubsidi. Tim ini diketuai oleh sekprov dan melibatkan berbagai pihak, seperti kepala perangkat daerah, Pertamina, Hiswana Migas, Satpol PP, serta kepolisian,” ujar Sri Wahyuni usai menutup forum, Selasa (29/10).
Salah satu perubahan kebijakan tersebut, lanjutnya terkait kebijakan penggunaan NIK dalam setiap pembelian elpiji mulai 1 Januari 2024. “Kebijakan ini ternyata masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Karena itu Pemprov Kaltim mendorong seluruh pihak, termasuk pemerintah kabupaten dan kota, untuk membentuk tim pengawasan dan pembinaan guna menangani isu-isu distribusi elpiji,” beber Sri.
Dirinya juga menegaskan diberikannya tindakan tegas bagi pelanggar. Termasuk pencabutan izin usaha. "Kalau ada yang melakukan pelanggaran niaga bisa dicabut izin usahanya. Dan itu sudah ada yang dicabut. Memang perlu komitmen untuk bagaimana tertib niaga ini. Mulai dari izin kalau sebagai agen atau pangkalan,” sebutnya.
Terakhir, Sri menyoroti langkah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami batasan penjualan elpiji 3 kg. Mengingat faktanya di lapangan masih banyak masyarakat di luar agen dan pangkalan yang menjual barang bersubsidi tersebut. “Dengan alasan jangkauan yang jauh dan lainnya. Ini harus dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
Editor : Ery Supriyadi