Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pilkada Serentak 2024: Sentra Gakkumdu Ungkap ada 18 Pelanggaran Tengah Diproses Bawaslu Kaltim

M Ibrahim • Selasa, 3 Desember 2024 | 14:42 WIB
RAKOR: Polda Kaltim menjelaskan seputar fungsi Sentra Gakkumdu di wilayah Penajam Paser Utara beberapa waktu lalu.
RAKOR: Polda Kaltim menjelaskan seputar fungsi Sentra Gakkumdu di wilayah Penajam Paser Utara beberapa waktu lalu.

BALIKPAPAN - Perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, AKP Danang Warastro menerangkan, sejumlah pelanggaran Pilkada Serentak 2024 di Kaltim sedang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Ada 18 laporan pelanggaran yang sudah diproses Bawaslu Kaltim, dengan beberapa kasus ditangani  Sentra Gakkumdu. “Kami terus mengedepankan profesionalisme dan transparansi dalam menangani laporan ini,” jelas Danang.

Namun, tidak hanya kasus yang menjadi perhatian, tantangan besar seperti praktik politik uang turut menjadi sorotan. Melalui Operasi Mantap Praja, Polda Kaltim memastikan pengamanan maksimal di semua tahap Pilkada agar berjalan lancar dan sesuai aturan.

“Diharapkan masyarakat untuk terus menjaga stabilitas dan menyerahkan tahapan pemilu kepada penyelenggara yang bekerja secara akuntabel,” bebernya.

Diketahui, Sentra Gakkumdu beranggotakan Bawaslu, polri dan kejaksaan menjadi pusat penegakan hukum pemilu yang efektif dan efisien, mendukung Bawaslu dalam menangani tindak pidana pemilu dengan baik.

Seluruh proses mulai dari penerimaan laporan, penanganan pelanggaran, hingga pelaksanaan putusan pengadilan dikelola secara terintegrasi dalam sentra ini.

M IBRAHIM

Baimkaltimpost.bpn@gmail.com

Editor : Muhammad Ridhuan
#polda kaltim #sentra gakkumdu #bawaslu #Pilkada Serentak 2024 #Ditreskrimum