BALIKPAPAN - Perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, AKP Danang Warastro menerangkan, sejumlah pelanggaran Pilkada Serentak 2024 di Kaltim sedang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Ada 18 laporan pelanggaran yang sudah diproses Bawaslu Kaltim, dengan beberapa kasus ditangani Sentra Gakkumdu. “Kami terus mengedepankan profesionalisme dan transparansi dalam menangani laporan ini,” jelas Danang.
Namun, tidak hanya kasus yang menjadi perhatian, tantangan besar seperti praktik politik uang turut menjadi sorotan. Melalui Operasi Mantap Praja, Polda Kaltim memastikan pengamanan maksimal di semua tahap Pilkada agar berjalan lancar dan sesuai aturan.
“Diharapkan masyarakat untuk terus menjaga stabilitas dan menyerahkan tahapan pemilu kepada penyelenggara yang bekerja secara akuntabel,” bebernya.
Diketahui, Sentra Gakkumdu beranggotakan Bawaslu, polri dan kejaksaan menjadi pusat penegakan hukum pemilu yang efektif dan efisien, mendukung Bawaslu dalam menangani tindak pidana pemilu dengan baik.
Seluruh proses mulai dari penerimaan laporan, penanganan pelanggaran, hingga pelaksanaan putusan pengadilan dikelola secara terintegrasi dalam sentra ini.
M IBRAHIM
Baimkaltimpost.bpn@gmail.com
Editor : Muhammad Ridhuan