Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kaltim Siap Gas Penerbitan Izin Penambangan Rakyat, Ini Gambaran Syarat dan Aturan

Dina Angelina • Senin, 27 Januari 2025 | 14:05 WIB
SIAP: Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh (dua kiri) bersama rombongan saat meninjau lokasi pertambangan rakyat di Kecamatan Sebulu, Kukar.
SIAP: Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh (dua kiri) bersama rombongan saat meninjau lokasi pertambangan rakyat di Kecamatan Sebulu, Kukar.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Keberadaan izin penambangan rakyat (IPR) nantinya tidak terbatas hanya pada aktivitas batu bara. Namun juga mineral seperti galian C yang terdiri dari batu kapur, marmer, pasir, dan sebagainya.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penerbitan IPR. Ini sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mengalami perubahan menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang berubah menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Maka DPRD Kaltim mendorong penerbitan regulasi IPR di Bumi Etam.

Teknisnya IPR diberikan kepada individu atau koperasi yang beranggotakan penduduk setempat. “Bentuk usaha bisa koperasi, perorangan, dan kelompok tani. Hanya yang diatur luasan pengelolaan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh.

Ada pun yang masuk dalam kategori IPR dengan maksimal luas lahan 100 hektare. Artinya minimal bisa 1 hektare, 10 hektare, dan lainnya. “Tapi tetap ada persyaratan yang akan dipenuhi penambang agar bisa legal,” sebutnya.

Termasuk cara pembayaran retribusi dan sebagainya. Itu semua dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub). Sementara yang lebih dari 100 hektare sudah masuk izin usaha pertambangan (IUP) dan butuh izin dari pusat.

Begitu pula untuk jaminan reklamasi, Abdulloh memastikan biaya ini tetap ada dalam persyaratan penerbitan IPR. Salah satu dari rekomendasi izin adanya jaminan reklamasi dengan biaya Rp 200 juta per hektare.

Biaya akan dikembalikan jika penambang melakukan kewajibannya reklamasi. Namun jika habis menambang dan kabur, pemerintah menggunakan dana jaminan untuk melakukan reklamasi.

“Jadi diberi kemudahan tapi masyarakat juga harus suportif. Semua ada persyaratan dan kewajiban yang dipenuhi,” ungkapnya. Dia menuturkan, penertiban tambang rakyat akan lebih leluasa jika IPR sudah terbit.

Sehingga begitu jelas untuk menindak mereka yang masih ilegal mining. Target keberadaan IPR sekaligus meniadakan pertambangan ilegal. Abdulloh menegaskan, IPR dalam peraturan pemerintah juga sudah mengatur tata ruang.

Itu tidak akan menabrak rencana detail tata ruang (RDTR). Termasuk memastikan terjaga area hutan lindung dan lainnya. Seperti Balikpapan yang memiliki perda larangan tambang, tidak termasuk dalam PP tersebut.

Balikpapan melalui perda telah berkomitmen untuk tidak melakukan aktivitas tambang. “Nanti saat mengajukan lahan untuk IPR tetap ada proses verifikasi. Semua masuk dalam persyaratan perizinan,” ucapnya.

Menurutnya IPR bukan tidak mungkin bisa terwujud secepatnya. Tidak perlu ada perizinan ke pusat. Sebab kewenangan penerbitan IPR hanya sampai level gubernur. Teknisnya diatur dalam pergub dan PP sudah mengatur secara detil.

“Tinggal pergub yang mengandung unsur muatan lokal. Harapannya PAD akan terdongkrak dari sektor itu,” sebutnya. Dia menekankan, IPR merupakan hal darurat.

Selama ini lingkungan Kaltim rusak karena penambang liar. Solusinya UU minerba dan PP harus dilaksanakan pemerintah daerah. Termasuk Kaltim harus berani mengimplementasikan aturan tersebut. (*)

Editor : Duito Susanto
#Izin Pertambangan Rakyat #kaltim #dprd kaltim #abdulloh