BALIKPAPAN - Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 488,9 gram dan 154 butir ekstasi, Kamis (6/2).
Enam tersangka dihadirkan, termasuk kejaksaan dan pengadilan. Para tersangka itu inisial A, Y, S, AP, T dan B
“Dimusnahkan sebagai rangkaian tahapan proses hukum,” terang Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa bersama PS Paur Minopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air. Beberapa barang bukti lainnya disisihkan guna untuk proses uji laboratorium BPOM Samarinda serta keperluan pada persidangan.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim beberapa waktu lalu ini, lokasinya di Kaltim. Para tersangka berbeda jaringan dan lokasi pengungkapan.
M IBRAHIM
baimkaltimpost.bpn@gmail.com
Editor : Muhammad Ridhuan