Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Babak Baru Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Uang Rp2,5 Miliar Hasil Skema Jual Beli Batu Bara

Bayu Rolles • Jumat, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
DISITA: Kejati Kaltim menyita uang senilai Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT RPB berinisial SR, salah satu tersangka korupsi penyertaan modal di PT BKS, Jumat (28/2/2025)
DISITA: Kejati Kaltim menyita uang senilai Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT RPB berinisial SR, salah satu tersangka korupsi penyertaan modal di PT BKS, Jumat (28/2/2025)

KALTIMPOST.ID, Kejati Kaltim membuka babak baru dalam pengungkapan dugaan korupsi di PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Penyidik Pidana Khusus Kejati Kaltim resmi menyita uang sebesar Rp2,5 miliar dari tangan SR, Direktur Utama PT RPB yang merupakan salah satu tersangka di perkara ini.

Penyitaan ini menjadi bagian dari pengembalian kerugian negara yang terjadi dari skema jual-beli batu bara sepanjang 2017-2020 antara BKS dan PT RPB, perusahaan yang dipimpin SR. "Uang ini akan disimpan di rekening penampungan sembari menunggu penyidikan lebih lanjut," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat Siang, 28 Februari 2025.

Perkara penyalahgunaan modal BKS senilai Rp 25,8 miliar ini terus didalami. Sejauh ini Kejati telah menetapkan empat tersangka; mantan Direktur Utama BKS periode 2016-2020 berinisial IGS; NJ, kuasa Direksi CV ALG; Direktur Utama PT GBU, MNH; serta SR, Direktur Utama PT RPB.

Dijelaskan Toni, sepanjang 2017-2019, BKS yang merupakan perusahaan milik Pemprov Kaltim di sektor pertambangan, menjalin kerja sama dengan lima perusahaan swasta. Total dana yang digunakan untuk kerja sama itu mencapai Rp 25,8 miliar. Kerja sama itu dijalin tanpa proposal, tanpa studio kelayakan, serta tanpa rencana bisnis yang jelas.

Mekanisme pengawasan pun dilangkahi, persetujuan badan pengawas serta Gubernur Kaltim selaku kuasa pemilih modal tak pernah ada terkait kemitraan dengan lima perusahaan itu.

"Dari hasil hitung BPKP, terjadi kerugian sekitar Rp 21,2 miliar dalam lima kerja sama itu," lanjut Toni.

Kepala Seksi Penyidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Indra Rivani menambahkan. Dari penanganan kasus ini, penyidik juga sudah menyita belasan aset berupa tanah dan bangunan dari perusahaan mitra BKS.

Aset-aset itu tengah dihitung nilainya. Hasilnya nanti akan menjadi bukti ketika perkara ini digulirkan ke meja hijau. "Masih perhitungan. Nanti menjadi data pengembalian kerugian negara setelah ada putusan inkrah," katanya.

Tak semua jejak aset, kata dia, bisa disusuri. Ada satu terduga yang sudah meninggal dunia.

BAYU ROLLES

Editor : Muhammad Ridhuan
#kejati kaltim #PT Bara Kaltim Sejahtera #korupsi #batu bara