Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

ASN Tak Dilarang Cuti Lebaran, Sekkab Berau: Jangan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Faroq Zamzami • Selasa, 18 Maret 2025 | 08:47 WIB
TIDAK DILARANG: Tahun ini tidak ada kebijakan yang melarang ASN untuk mengajukan cuti sebelum atau sesudah Lebaran 2025.
TIDAK DILARANG: Tahun ini tidak ada kebijakan yang melarang ASN untuk mengajukan cuti sebelum atau sesudah Lebaran 2025.

 

KALTIMPOST.ID, TANJUNG REDEB-Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, memastikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau diperbolehkan mengajukan cuti sebelum maupun sesudah Lebaran 2025.

Tidak ada kebijakan yang melarang ASN untuk mengambil cuti tambahan di luar jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Bisa saja ada yang mudik lebih awal dengan mengajukan cuti sebelum Lebaran.

"Saya belum mendapatkan informasi terkait jadwal pastinya. Tapi yang jelas, sampai saat ini tidak ada larangan bagi ASN untuk mudik," ujarnya kepada Berau Post, Senin (17/3/2025).

Ia menjelaskan, setiap ASN memiliki fleksibilitas untuk mengajukan cuti sesuai kebutuhannya, baik sebelum maupun sesudah Lebaran. Kondisi ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, ketika pemerintah memberlakukan pembatasan cuti tambahan di sekitar hari raya. Dengan adanya kebijakan ini, kemungkinan besar akan ada ASN yang masih mengambil cuti pada hari pertama kerja usai libur Lebaran.

"Kalau ada ASN yang cutinya sebelum Lebaran, otomatis mereka bisa mudik lebih cepat. Sebaliknya, kalau cuti diajukan setelah Lebaran, mereka mungkin baru kembali setelah libur resmi berakhir," tambahnya.

Meski ASN diberikan keleluasaan dalam pengajuan cuti, Pemkab Berau menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik tetap tidak diperbolehkan. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya.

"Tentu saja kami mengimbau ASN untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Konsekuensinya bisa berdampak pada mereka sendiri jika melanggar aturan tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengingatkan agar ASN tetap mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Kami memahami bahwa ASN juga memiliki hak untuk mudik dan berkumpul dengan keluarga saat Lebaran. Namun, kami berharap agar pengaturan cuti dilakukan dengan bijak, sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dedy.

Menurutnya, meskipun tidak ada larangan cuti tambahan, pimpinan instansi diharapkan dapat mengatur jadwal cuti pegawai dengan baik agar tidak terjadi kekosongan layanan setelah libur Lebaran.

Terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, Dedy mendukung penuh kebijakan tersebut. Ia menegaskan, kendaraan dinas seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan pekerjaan dan bukan untuk keperluan pribadi.

“Kami sangat mendukung aturan ini. ASN harus memberikan contoh yang baik dengan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan ASN yang melanggar aturan penggunaan mobil dinas saat mudik. (*/aja/far)

Editor : Faroq Zamzami
#asn #mudik #berau #mobil dinas