Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KI Kaltim Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan KI Sulsel dan Sultra; Bahas soal Sengketa, Monev, hingga Efisiensi

Redaksi KP • Senin, 19 Mei 2025 | 19:12 WIB
DISKUSI: Komisi Informasi Kaltim, Komisi Informasi Sulsel, dan Komisi Informasi Sultra mendiskusikan berbagai hal.
DISKUSI: Komisi Informasi Kaltim, Komisi Informasi Sulsel, dan Komisi Informasi Sultra mendiskusikan berbagai hal.

KALTIMPOST.ID - Komisi Informasi (KI) Kaltim dan Komisi Informasi Sulawesi Selatan (Sulsel) serta Komisi Informasi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan diskusi terkait pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi (PSI). Ajang diskusi ini dilaksanakan Senin (19/5) di kantor Komisi Informasi Sulsel di Makassar.

“Alhamdulillah kami KI Kaltim bisa bertandang ke KI Sulsel membahas tentang penyelesaian sengketa informasi publik maupun hal-hal kekinian yang ada di Komisi Informasi secara umum,” kata Ketua Komisi Informasi Kaltim Imran Duse.

Kali ini Imran Duse ditemani Komisioner KI Kaltim Bidang Advokasi Sosialisasi Edukasi (ASE) Indra Zakaria dan Komisioner KI Kaltim Bidang Penyelesaian Informasi Publik Muhammad Yuhdi serta satu staf.

Selain KI Kaltim, hadir juga dua komisioner dari KI Sultra yang juga berkunjung dan berdiskusi perihal yang sama. Sementara tuan rumah, hadir Ketua KI Sulsel Fauziah Erwin, Subhan, Herman, dan Nurhikmah.

Dalam diskusi itu, yang hangat dibicarakan tentunya soal penyelesaian sengketa. Dalam diskusi terungkap bahwa sengketa di KI Sulsel boleh dibilang sangat banyak. “Tahun lalu bisa mencapai 400 an sengketa,” kata Fauziah.

Perempuan yang akrab disapa Uci itu menjelaskan, aktifnya LSM membuat sengketa di KI Sulsel menjadi lebih banyak. “Dalam sehari bisa puluhan sengketa yang kami sidangkan,” terangnya.

Uci juga menjelaskan bahwa yang banyak disengketakan di KI Sulsel tak lain adalah persoalan pengadaan barang dan jasa (barjas). Kemudian disusul dana desa dan lainnya.

Selain soal penyelesaian sengketa informasi publik, juga yang hangat didiskusikan adalah soal pelaksanaan e-monitoring dan evaluasi (e-monev). Sulsel ternyata sudah terlebih dahulu melakukan proses monev.

“Hanya lima kategori yang kami monev, namun dengan melibatkan tim dari luar,” jelasnya seraya menambahkan adanya kebijakan efisiensi tentu sangat menganggu program dan kerja KI Sulsel.  “Perjalanan dinas dan anggaran makan minum tak ada sama sekali,” katanya.

Sementara Imran Duse menjelaskan, perbedaan banyaknya sengketa di Kaltim dan Sulsel bukan menandakan sukses atau tidaknya Komisi Informasi melaksanakan tugasnya. Namun kualitas penyelesaian sengketa juga sangat menentukan.

“Untuk Kaltim yang saat ini banyak disengketakan adalah soal pertanahan. Sejak 2023 hingga 2025 ini masalah sengketa lahan masih mendominasi,” jelasnya.

Soal monev, Imran mengatakan meski ada efisiensi, pelaksanaan monev diusahakan tetap dilaksanakan, meskipun dengan penyesuaian-penyesuaian.  Selain itu, juga dibahas hal lain seperti soal kelembagaan Komisi Informasi, soal penjaringan dan hal lainnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#Komisi Informasi Kaltim