BALIKPAPAN — Dua personel Satuan Brimob Polda Kaltim resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Upacara PTDH dipimpin langsung Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Kaltim Kombes Pol Andy Rifai, di Lapangan M Jasin, Stalkuda Balikpapan, Kamis (3/7).
Kedua anggota yang dipecat yakni Bharatu Indra Masjaya dan Bharaka Okky Tri Leksono, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kaltim Nomor Kep/113/III/2025 dan Kep/112/III/2025. Upacara pemecatan dilaksanakan secara in absentia dengan membawa foto kedua anggota sebagai simbol.
Dalam arahannya, Kombes Andy Rifai menegaskan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota bagaikan penyakit menular yang dapat merusak moral dan integritas korps bila tidak ditindak tegas. Menurutnya, upaya pembinaan telah dilakukan, tetapi bila tidak ada perubahan, langkah tegas harus diambil sebagai bentuk perlindungan bagi anggota lain.
“Kami sudah berupaya membina. Tapi jika tidak ada perubahan, maka langkah tegas harus diambil. Ini bukan hanya sanksi, tapi juga perlindungan terhadap anggota lain dari dampak buruk pelanggaran,” ujar Kombes Andy.
Ia menekankan, penegakan disiplin harus menjadi komitmen bersama agar seluruh anggota dapat melaksanakan tugas dengan profesional, bermartabat, dan tetap menjunjung tinggi etika Polri.
“Ini bukti bahwa kita tidak kompromi terhadap pelanggaran. Jangan main-main dengan disiplin. Jadikan ini pelajaran agar tidak terulang. Tugas kita melayani masyarakat dengan profesional dan bermartabat,” jelasnya.
Upacara PTDH yang dilakukan Satbrimob Polda Kaltim ini juga menunjukkan upaya serius institusi dalam menjaga kredibilitas, kehormatan, dan kepercayaan publik. Bagi jajaran Brimob, PTDH bukan sekadar sanksi administratif, tetapi peringatan keras bahwa setiap pelanggaran etik memiliki konsekuensi serius.
Editor : Muhammad Ridhuan