SAMARINDA. Sudah tujuh bulan berpisah dengan istrinya, Reza Aprilianda berbuat di luar nalar. Warga Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, harus mendekam di penjara.
Reza dilaporkan GW, istrinya, ke polsek setempat lantaran menyebarluaskan foto dan video syur lewat media sosial Facebook. Hal itu diumbar ke publik lewat story Facebook.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdilah Dalimunthe menuturkan, pihaknya langsung menelusuri pascalaporan dibuat di polsek tempatnya bertugas. Kasus itu bermula dari salah satu saksi yang merupakan keluarga korban melihat unggahan tak senonoh di Facebook, yang serupa dengan korban. Hal itu lantas ditanyakan ke pelaku dan dibenarkan.
“Tapi enggak ada iktikad baik untuk menyudahi unggahan tak senonoh tersebut, dan justru mengulangi secara terus-menerus. Pelaku juga lupa sudah berapa kali mengunggah ke medsos,” tegas Dalimunthe.
Setelah diamankan, pelaku membenarkan ulahnya yang dilakukan terhadap mantan istrinya. “Pengakuannya sejak awal Maret. Bentuknya lewat story. Jadi akun yang dipakai itu merupakan akun mantan istri pelaku yang sengaja diretas,” imbuhnya. “Akunnya itu juga beberapa kali di-banned. Jadi yang dipakai dua akun,” bebernya.
Disinggung hubungan terkini, polisi menjelaskan bahwa hubungan keduanya sudah pisah secara agama sekitar tujuh bulan. Menikahnya resmi, tapi proses perceraiannya belum diputuskan di persidangan. Yang jelas sudah tidak tinggal serumah,” imbuhnya.
Foto-foto dan video tersebut dilakukan saat keduanya masih tinggal dalam satu rumah.
Kepada polisi, GW menyebut bahwa pelaku banyak utang ke dirinya, namun tak ada dibayar. “Seolah lepas tangan. Orangnya enggak tanggung jawab,” jelasnya. Terkait alasan pelaku, korban menegaskan bahwa pelaku sakit hati ke korban. “Katanya enggak mau kembali sama dia, makanya sakit hati,” tegasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A