BALIKPAPAN – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) memberikan apresiasi atas langkah tegas Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5,7 triliun, menjadikannya salah satu pengungkapan kejahatan sumber daya alam (SDA) terbesar sejak 2016.
Namun di tengah keberhasilan tersebut, ARUKKI menyoroti keprihatinan mendalam atas lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terkait erat, yakni penyalahgunaan pelabuhan peti kemas sebagai jalur distribusi batu bara ilegal.
"Pengungkapan kasus oleh Bareskrim itu luar biasa, tapi di sisi lain kita melihat penyidikan dugaan korupsi pelabuhan yang jadi pintu keluarnya justru mangkrak," tegas M. Munari, Wakil Ketua Umum ARUKKI, dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
ARUKKI menilai, modus pengangkutan batu bara menggunakan 351 peti kemas melalui pelabuhan diduga berkaitan dengan objek penyidikan yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan sejak 2020, yaitu dugaan penyalahgunaan wewenang di PT KKT yang melibatkan pihak PT KBA.
Meskipun penyidikan telah dilakukan sejak empat tahun lalu, termasuk penggeledahan pada Februari 2021, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Balikpapan. Situasi ini membuat publik meragukan komitmen penegak hukum di daerah dalam menindak kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
"Stagnasi ini menciptakan anomali penegakan hukum. Pelaku di lapangan bisa ditangkap, tapi dugaan keterlibatan pihak pelabuhan yang memfasilitasi aktivitas ilegal belum disentuh," tambah Munari.
ARUKKI pun menyampaikan tiga tuntutan tegas: Mendesak Kejari Balikpapan untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi PT KKT, baik dari pelaku lapangan maupun aktor intelektualnya, dalam waktu maksimal tiga bulan. Mendorong Bareskrim Polri agar membuka ruang kerja sama dengan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membongkar keseluruhan jaringan, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat atau pejabat yang memfasilitasi praktik ilegal di pelabuhan.
Terakhir, memperingatkan Kejari Balikpapan, bahwa jika tidak ada progres signifikan hingga tiga bulan ke depan, ARUKKI akan mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai bentuk kontrol publik atas mandeknya proses hukum.
"Kami tidak ingin celah hukum seperti ini terus dimanfaatkan untuk merampok sumber daya negara secara sistematis," tegas Munari.
Editor : Muhammad Ridhuan