KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Meminimalkan kecelakaan kerja, Disnakertrans Kaltim terus mengedukasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan. Baik lewat pembinaan, sosialisasi, hingga diklat.
Ada tiga unsur untuk memastikan keamanan lingkungan kerja. Pertama dari sisi sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi. Kedua alat-alat yang digunakan layak. Serta lingkungan kerja yang aman.
Dalam memastikan hal-hal tersebut, Disnaker melakukan pengawasan. Saat ini, total pengawas sebanyak 47 orang. “Mungkin secara jumlah masih minim dibandingkan dengan jumlah perusahaan,” kata Plt. Kabid Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim Dedy Nugroho.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) secara online. Tercatat sebanyak 35.591 perusahaan di Kaltim per Desember 2024. Tentu tidak sebanding dengan jumlah pengawas.
“Kami mewajibkan setiap pengawas minimal mengawasi lima perusahaan per bulan,” tuturnya. Selain pemeriksaan langsung, Pemprov Kaltim juga memberikan bantuan melalui diklat K3.
“Kami memastikan peningkatan kompetensi SDM melalui pembinaan, pemeriksaan, dan diklat,” sebutnya. Selanjutnya dari sisi alat, perusahaan diwajibkan memiliki alat yang layak guna.
Pihaknya melakukan pemeriksaan uji secara rutin. Terakhir dari unsur lingkungan kerja yang aman. Seperti udara yang tidak terlalu mencemari dan membahayakan pekerja.
“Hingga keamanan gedung kami pastikan aman. Itu namanya pemeriksaan lingkungan kerja,” tuturnya. Sebagai upaya menekan angka kecelakaan kerja. Benteng terakhir dengan penggunaan alat pelindung diri (APD).
“Itu wajib digunakan oleh setiap pekerja yang disediakan oleh perusahaan,” tegasnya. Perusahaan tidak boleh memerintahkan pekerja untuk membeli APD secara mandiri.
Perusahaan wajib melaksanakan hal tersebut. “Jika setelah pembinaan dan upaya lainnya perusahan belum juga melaksanakan, terpaksa kami melakukan penindakan,” tandasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani