Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

FKP RSUD AWS Bahas Gratispol: Puluhan Pasien Manfaatkan Gratispol Kesehatan Pemprov Kaltim  

Eko Pralistio • Jumat, 19 September 2025 | 10:50 WIB
Salah satu isu yang paling banyak disorot adalah program Gratispol, layanan kesehatan gratis berbasis BPJS Kesehatan yang diluncurkan pada akhir April 2025 lalu oleh Pemprov Kaltim.
Salah satu isu yang paling banyak disorot adalah program Gratispol, layanan kesehatan gratis berbasis BPJS Kesehatan yang diluncurkan pada akhir April 2025 lalu oleh Pemprov Kaltim.

 

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Kamis (18/9), menyita perhatian publik. Salah satu isu yang paling banyak disorot adalah program Gratispol, layanan kesehatan gratis berbasis BPJS Kesehatan yang diluncurkan pada akhir April 2025 lalu oleh Pemprov Kaltim.

Program ini perlahan mulai dimanfaatkan warga. Catatan RSUD AWS menunjukkan, sepanjang 11–31 Agustus 2025, ada 27 pasien yang tercatat penerima manfaat. Angka itu meningkat di bulan berikutnya. Per 1–16 September 2025, jumlah pasien sudah mencapai 28 orang. Totalnya, 55 pasien yang memanfaatkan Gratispol.

“Data ini membuktikan bahwa masyarakat Kaltim semakin sadar pentingnya memiliki BPJS Kesehatan. Tadi pihak BPJS juga menyebut, masih ada sekitar 3.000 orang di Kaltim yang belum memiliki kepesertaan,” ujar Plt Direktur RSUD AWS, dr Indah Puspitasari.

Dia menegaskan, Pemprov Kaltim ikut menanggung premi BPJS bagi warga yang belum memiliki kartu. Skema gratispol ini juga berlaku bagi mereka yang kepesertaan BPJS-nya mati atau menunggak iuran, dalam artian proses pelayanan kesehatan masih bisa berjalan.

“Kalau kartunya nonaktif, tetap bisa menggunakan Gratispol. Prinsipnya, layanan kesehatan di Indonesia tetap satu pintu, yaitu melalui BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Meski begitu, muncul pertanyaan terkait perbedaan kualitas layanan antara kelas I, II, dan III dalam BPJS. Menanggapi hal itu, dr Indah memastikan tidak ada pembedaan pelayanan medis.

“Perbedaan kelas hanya pada akomodasi. Misalnya, kelas III satu ruangan untuk empat pasien, kelas II untuk dua pasien, sedangkan kelas I satu pasien satu kamar. Tapi dokter, alat, dan pemeriksaan medis sama semua,” tegasnya.

Dalam forum itu, sejumlah pertanyaan ikut muncul terkait cakupan pelayanan kesehatan Gratispol. Menurut perwakilan dari BPJS Samarinda, dr Muhammad Akbar Arvy, ketentuan tersebut mengikuti regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur pemerintah pusat.

“Kami hanya melanjutkan regulasi sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2004. Di sana jelas jenis penyakit apa saja yang ditanggung dan tidak. Intinya, Gratispol adalah program yang membayarkan premi JKN,” ujarnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#pemprov kaltim #gratispol #RSUD AWS Samarinda #bpjs kesehatan