KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Banyak pekerja sawit di pelosok Kaltim masih hidup tanpa identitas kependudukan yang mutakhir. Celah administrasi itulah yang kini dikejar Pemprov Kaltim lewat penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) khusus untuk pembenahan Adminduk sektor perkebunan.
Kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati menjelaskan, persoalan utama muncul karena data kependudukan pekerja sawit di berbagai wilayah terpencil belum tertata rapi. Banyak dari mereka belum memiliki KTP Kaltim, data KTP dan KK yang belum diperbarui. Bahkan sebagian belum memiliki dokumen vital seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, atau Akta Perceraian.
“Masih banyak pekerja sawit yang administrasi kependudukannya belum mutakhir,” ujar Kasmawati, Jumat (14/11). Kondisi itu, lanjut dia, dapat berdampak panjang, akses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, perbankan, hingga jaminan ketenagakerjaan ikut terhambat.
Fokus Pergub pada pekerja sawit bukan tanpa alasan. Menurutnya, jumlahnya mendominasi dibanding sektor perkebunan lain, dan sebagian besar berada jauh dari jangkauan layanan Adminduk. Karena itu, Pemprov Kaltim menyusun regulasi lengkap dengan tata cara teknis untuk mempermudah layanan langsung di lapangan.
"Pergub ini dirancang sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan Adminduk bagi pekerja sawit demi menjamin perlindungan hukum, integrasi sosial, dan peningkatan kesejahteraan," imbuhnya.
Tujuan utamanya, antara lain memastikan setiap pekerja memperoleh dokumen kependudukan yang mutakhir, mempercepat akses layanan Adminduk di areal perkebunan, serta meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan di Kaltim.
"Pelaksanaan fasilitasi akan ditangani tim terpadu yang melibatkan Disdukcapil provinsi, kabupaten/kota, serta perusahaan sawit," tuturnya.
Tak hanya menyasar pekerja, Pergub ini disebut-sebut juga memperkuat tata kelola Adminduk melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Bagi pemerintah daerah, Kata Kasmawati, manfaatnya berupa data kependudukan yang lebih akurat, cakupan kepemilikan dokumen yang meningkat, serta layanan yang makin berkualitas.
"Pekerja sawit mendapat keuntungan berupa dokumen resmi yang gratis, cepat, dan valid yang membuka akses ke layanan publik. Sementara bagi perusahaan, regulasi ini mempermudah administrasi tenaga kerja, mendukung pelaporan yang valid, membantu pemenuhan standar CSR, dan meningkatkan citra perusahaan," katanya.
"Pemprov Kaltim menargetkan Pergub ini tuntas dan disahkan pada akhir 2025 atau awal 2026, sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang berlaku," tambahnya mengakhiri. (*)
Editor : Sukri Sikki