KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Kekhawatiran mengenai kondisi generasi muda di Kalimantan Timur kembali mencuat. Situasi ini mendorong pemerintah daerah mengambil langkah lebih terarah untuk melindungi kelompok usia rentan.
Di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan zat terlarang, berbagai pihak mulai memperkuat kolaborasi demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi remaja dan anak.
Baca Juga: Ritual Penutup Melas Taon 2025 Bikin Lapangan Gentung Temiang Penuh Sesak, Ada Apa?
Menanggapi ancaman narkotika yang semakin mengkhawatirkan, terutama pada kelompok remaja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Dampak Negatif Narkoba pada Rabu, 21 Agustus 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balikpapan dengan melibatkan sekitar 50 peserta.
Pesertanya berasal dari beragam unsur, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, guru pendamping, hingga siswa SMA dan SMK.
Kepala DP3A Kaltim Noryani Sorayalita membuka kegiatan dengan penegasan mengenai pentingnya perlindungan anak.
Ia menekankan bahwa anak memiliki posisi strategis dalam pembangunan dan membutuhkan dukungan penuh agar perkembangan fisik, mental, dan sosialnya berjalan optimal.
“Pemerintah bersama seluruh lapisan masyarakat perlu berperan aktif memastikan yang terbaik untuk anak, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi generasi berkualitas dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ancaman narkoba juga disoroti oleh Ahmad Fadholi selaku kepala Tim BNNP Kaltim. Ia menegaskan bahwa permasalahan narkoba tidak hanya menyentuh sektor kesehatan, tetapi juga mengancam tatanan sosial dan hukum.
“Narkoba adalah ancaman bagi generasi muda. Penanggulangannya membutuhkan sistem hukum yang kuat dan adil,” katanya.
Dari aspek penegakan hukum, Ipda Eka Tandi Bua dari Ditresnarkoba Polda Kaltim, memaparkan sanksi tegas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menjelaskan bahwa narkoba mencakup narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat dan memicu perubahan perilaku.
Penyalahgunaan zat tersebut, lanjutnya, berdampak pada kesehatan fisik, psikologis, sosial, hingga konsekuensi hukum.
Baca Juga: Polres dan Bulog PPU Gelar GPM, Beras 50 Sak Ludes Terjual Habis!
Melalui kegiatan KIE ini, DP3A Kaltim berharap muncul pemahaman yang lebih kuat mengenai risiko narkoba serta meningkatnya peran lembaga terkait dan masyarakat dalam upaya pencegahan.
Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mewujudkan Generasi Emas Kaltim yang tumbuh sehat, cerdas, dan bebas dari ancaman narkoba. (*)
Editor : Ery Supriyadi