Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ruang Mangrove Berau Dikunci dari Desa: Konflik Lahan Bisa Dicegah

M Hafiz Alfaruqi • Jumat, 5 Desember 2025 | 16:44 WIB

 

Rombongan Media Visit di area mangrove Dumaring, lokasi yang menjadi model pengelolaan kolaboratif di Berau.
Rombongan Media Visit di area mangrove Dumaring, lokasi yang menjadi model pengelolaan kolaboratif di Berau.
 

TANJUNG REDEB - Tekanan pembangunan di kawasan pesisir Berau tak bisa dipandang enteng. Kepadatan aktivitas, ekspansi perkebunan, tumpang tindih tata ruang hingga dorongan investasi menjadi ancaman nyata bagi mangrove.

Namun di tengah kompleksitas itu, KPHP Berau Pantai justru menerapkan pendekatan berbeda. Mengunci ruang dari desa, memastikan konflik lahan berhenti sebelum terjadi.

Kepala UPTD KPHP Berau Pantai, Hamzah menjelaskan seluruh langkah mitigasi dimulai dari pemetaan besar lanskap Berau. Kabupaten ini, kata dia, memiliki kekayaan bentang alam yang tak dimiliki daerah lain.

“Mulai hutan alam, pesisir, pulau-pulau, sampai mangrove, semuanya ada. Tapi ancamannya juga lengkap,” ujarnya pada kegiatan Media Visit dan Lingkar Temu Pengelolaan Mangrove Lestari yang digelar Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Kaltim.

Dari hasil pemetaan, banyak ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan tata ruang. Ekosistem mangrove yang semestinya dilindungi justru tercatat sebagai perkebunan, pertanian, bahkan masuk konsesi HPH dan HTI. “Ini temuan yang membuka mata kita. Kalau dibiarkan, pasti berkonflik,” katanya.

Karena itulah, KPH menilai pengelolaan hanya mungkin berjalan jika dimulai dari level paling bawah: desa. Desa-desa pesisir kemudian dibimbing memetakan ulang wilayahnya, menetapkan ruang permukiman, kebun, pertanian, hingga zona mangrove yang wajib dilindungi. Contohnya Dumaring, yang menetapkan 400 hektare mangrove dan hutan adat sebagai kawasan lindung, lengkap dengan SK kepala kampung hingga bupati.

Dari desa, penataan ruang diperkuat melalui tiga pendekatan. Untuk kawasan hutan, skema perhutanan sosial; untuk pesisir dan pulau, kemitraan konservasi; sementara di HPL dibentuk inisiatif lokal. Semua dikelola lembaga desa yang disahkan melalui SK, lalu mendapat pendampingan untuk memperkuat tata kelola, keuangan, hingga teknis lapangan.

Tak hanya itu, desain pengelolaan disusun bersama, mencakup perlindungan, rehabilitasi, pengembangan ekonomi, hingga integrasi dengan perencanaan pembangunan desa. Mangrove pun dimasukkan ke RPJMDes agar penganggaran dapat berjalan.

Salah satu kekuatan Berau adalah kemampuannya menggalang kolaborasi. KPH menggandeng pendanaan konservasi seperti TFCI, program community-based conservation yang melibatkan konsultan, hingga mekanisme kompensasi sawit melalui RSPO.

Perusahaan sawit yang terlanjur membuka lahan tanpa analisis memadai wajib melakukan kompensasi berupa restorasi dan dukungan ekonomi masyarakat. “Ini pertama di Indonesia, dan kita manfaatkan. Tapi ruang tidak dijual. Ruang sudah kita kunci,” tegas Hamzah.

Dengan ruang desa terkunci, perusahaan tidak bisa memperluas lahan meskipun bekerja sama dalam program konservasi. “RSPO menuntut komitmen lingkungan, itu yang mereka kejar. Tapi bukan berarti mereka bisa tambah lahan. SK bupati sudah menetapkan kawasan lindung, selesai. Tidak ada izin sawit masuk lagi,” tambahnya.

Di sisi masyarakat, kekhawatiran bahwa warga akan membuka kebun sawit di wilayah mangrove juga dijawab melalui penataan ruang kampung. Ruang untuk perkebunan, pertanian, dan permukiman sudah dihitung dan disiapkan. “Justru penataan ruang menjaga ruang masyarakat. Mereka tahu mana area untuk usaha, mana yang harus dijaga,” jelas Hamzah.

Persoalan besar lainnya ialah ketidaksesuaian antara tata ruang desa dengan RTRW kabupaten dan provinsi. Namun melalui pemetaan desa, KPH mendorong penyesuaian dalam review RTRW lima tahunan. “Begitu SK bupati keluar menetapkan mangrove sebagai kawasan lindung dan wisata, selesai. Tidak ada aktivitas yang bisa masuk. Secara hukum juga kuat,” tegasnya.

Model Berau kini dipandang sebagai salah satu pendekatan pengelolaan mangrove yang paling terukur di Kalimantan Timur. Bukan hanya rehabilitasi, tetapi pengelolaan menyeluruh berbasis ruang dan kelembagaan.

Bahkan sebuah roadmap disiapkan untuk tiap kawasan, mencakup target rehabilitasi, pengembangan ekonomi, peningkatan kapasitas, hingga indikator keberhasilan. Dumaring disebut menjadi model platinum karena kematangan lembaga dan kekuatan kolaborasinya.

Hamzah menegaskan, seluruh proses ini hanya dapat berjalan jika kapasitas kelembagaan desa kuat dan kolaborasi terukur. “Banyak yang bilang kolaborasi, tapi tidak ada rencana, tidak ada kepastian anggaran. Di kami, semua ada matrix-nya. Siapa mengerjakan apa, dan kapan. Kita adaptasi sambil jalan, tapi tetap terukur,” jelasnya.

Baginya, nilai penting pengelolaan mangrove harus disampaikan tak hanya melalui advokasi, tetapi penyamaan persepsi bahwa ruang lindung dan ekonomi bisa berjalan bersama. “Pemda harus yakin bahwa melindungi mangrove itu menjaga ekonomi jangka panjang. Kalau rusak, risikonya besar,” kata Hamzah.

Dengan Perda Mangrove Berau sebagai payung hukum, ruang kosong yang dulu rawan investasi kini diisi legalitas pengelolaan oleh kampung. Investasi tetap berjalan, tetapi tidak lagi mengancam ekosistem.

“Bahkan di sini, orang bilang mangrovenya tidak kelahi dengan sawit. Karena ruangnya sudah jelas dari awal. Tidak bisa ditambah. Tapi perusahaan tetap bisa eksis karena punya komitmen lingkungan,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#KPHP #pesisir #investasi #berau #hph #ekosistem mangrove