KALTIMPOST.ID, Kejaksaan punya peran Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dapat memberikan bantuan hukum ke lembaga negara. Tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara itu mencakup pendampingan, pemberian pertimbangan hukum, hingga penindakan hukum. Baik lewat jalur litigasi atau nonlitigasi berbekal surat kuasa khusus.
Tugas yang diamanatkan UU 11/2021 tentang Kejaksaan RI, fungsi JPN ini bisa dimanfaatkan pemerintah atau badan usaha negara dan daerah sebagai upaya pencegahan hadirnya praktik pidana dalam tata kelola yang berkaitan dengan pengelolan uang negara.
Hal itu disampaikan Kajati Kaltim, Supardi, dalam Diskusi Grup Terpumpun (FGD), bertajuk Mitigasi Risiko dalam Kontrak Bisnis: Strategi pencegahan dan Penanganan yang digelar PT Pertamina Persero, Senin, 15 Desember 2025.
“Kejaksaan siap jadi mitra strategis untuk memitigasi risiko pidana di setiap kontrak bisnis Pertamina. Terutama dalam proses pengadaan, kerja sama dengan pihak ketiga, sampai pengelolaan aset,” katanya dalam acara yang digelar di Hotel Astara Balikpapan itu.
PT Pertamina memikul tugas besar dalam pengelolaan energi nasional sekaligus berperan penting dalam perekonomian. Di balik kompleksitas bisnis itu, hadir potensi risiko hukum yang tak kecil. Dan risiko tersebut, sambung dia, tak selalu bersumber dari niat jahat. “Bisa pula hadir dari lemahnya sistem, minimnya pengawasan, tingkat kepatuhan rendah, hingga ketidaktelitian dalam pengelolaan kontrak bisnis,” terangnya.
Karena itu, Kejaksaan menekankan pentingnya keberanian, integritas, serta kepatuhan aturan yang menjadi budaya kerja. Sehingga lahirnya tindak pidana, termasuk korupsi bisa dicegah. Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang bisa dimanfaatkan lembaga negara dari peran kejaksaan tak hanya itu, ada juga fungsi pengamanan pembangunan strategis di bidang intelijen.
Karena dua fungsi itu, Supardi mendorong Pertamina beserta anak usahanya yang ada di Kaltim untuk dalam memanfaatkan tugas kejaksaan dalam menghadapi persoalan hukum yang tengah atau berpotensi dihadapi. “Tentunya lewat surat kuasa khusus sehingga pendampingan bisa ditangani optimal,” tuturnya.
Baca Juga: Sinergi Pertamina dan Kejati Kaltim: Hadapi Masalah Hukum dan Selamatkan Aset Strategis
Meski berposisi sebagai mitra strategis, mantan Direktur Ekonomi dan Keuangan di JAM Intelijen Kejagung RI ini, menegaskan Korps Adhyaksa tetap berjalan di rel hukum, integritas, dan kepentingan negara. “Kejaksaan tidak akan menutup mata atas pelanggaran hukum yang terjadi,” tegasnya.
Lewat forum itu, dia berharap terbangun pemahaman bersama dalam meningkatkan kewaspadaan dan terbentuknya budaya pencegahan dalam setiap proses bisnis. Pencegahan tak semata tanggung jawab aparat penegak hukum, tapi juga semua pihak yang berwenang dalam mengelola uang dan aset negara.
“Semoga forum ini mengerucutkan langkah-langkah konkret dalam memperkuat tata kelola yang bersif, profesional, dan bebas dari penyimpangan,” katanya mengakhiri. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki