Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPUPR Pera Kaltim Ikuti Proses Perizinan Perluasan Lahan RSUD AMS II

Denny Saputra • Kamis, 29 Januari 2026 | 19:18 WIB

MANDEK: Area perluasan RSUD AMS II di depan Kompleks GKO Jalan Wahid Hasyim II Samarinda terlihat sepi tanpa aktivitas, Kamis (29/1).
MANDEK: Area perluasan RSUD AMS II di depan Kompleks GKO Jalan Wahid Hasyim II Samarinda terlihat sepi tanpa aktivitas, Kamis (29/1).
 

SAMARINDA - Kelanjutan pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (AMS II) masih menunggu penerbitan izin dari Pemerintah Kota Samarinda. Proyek strategis milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur itu sebelumnya dihentikan sementara sejak Rabu (17/12) menyusul permintaan kelengkapan perizinan lingkungan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menyampaikan, saat ini pihaknya masih menjalani proses perizinan yang dipersyaratkan Pemkot Samarinda, di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Sekarang semuanya masih berproses. Kalau izin sudah lengkap dan terbit, pembangunan tentu akan dilanjutkan kembali,” ujar Firnanda, Kamis (29/1).

Ia menjelaskan, secara prinsip Pemprov Kaltim telah memenuhi dokumen administrasi yang diminta dan kini tinggal menunggu keputusan dari pemerintah kota. Penundaan ini, menurutnya, berdampak langsung pada progres proyek yang sejatinya sangat dibutuhkan masyarakat Samarinda.

“Secara rasio, Samarinda masih tertinggal dibanding Balikpapan dan Bontang. Bahkan secara provinsi, Kaltim baru di angka 1,7 per seribu penduduk,” jelasnya.

Kondisi itu menjadi dasar Pemprov Kaltim menjadikan perluasan RSUD AMS II,yang sebelumnya dikenal sebagai RSUD Korpri, sebagai program prioritas dengan target penyelesaian pada 2027.

Menjawab kekhawatiran publik terkait isu lokasi rawan banjir, Firnanda menegaskan area perluasan RSUD AMS II tidak termasuk zona rawan banjir. Penetapan tersebut merujuk pada Perda RTRW Kaltim Nomor 7 Tahun 2023 dan Perwali Samarinda Nomor 39 Tahun 2025 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai fasilitas umum.

“Analisis spasial kami juga menunjukkan kawasan itu bukan wilayah rawan banjir tinggi. Dampak pengerukan hanya bersifat sementara dan sudah diantisipasi,” singkatnya.

Dia menambahkan, peningkatan debit air akibat hilangnya area tangkapan air hanya sekitar 2,42 persen dan telah diimbangi pembangunan sumur resapan serta kolam retensi berkapasitas lebih dari 12 ribu meter kubik. Dia juga meminta maaf, jika ada kekeliruan awal terkait izin khusus pematangan lahan di Samarinda.

“Itu yang kini kami lengkapi agar ke depan tidak ada lagi kendala administratif,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#pemprov kaltim #RSUD Aji Muhammad Salehuddin II #samarinda #wilayah rawan banjir #dinas pekerjaan umum dan penataan ruang #amdal