SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur menegaskan bahwa pertemuan yang berlangsung bersama DPRD Kutai Barat dan Orgamu bukan merupakan rapat undangan resmi, melainkan audiensi yang membahas mandeknya penyaluran BBM solar subsidi bagi kapal angkutan sungai dan danau. Kondisi ini berdampak pada berhentinya operasional kapal penumpang dan angkutan barang ke wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kaltim Ahmad Maslihuddin menjelaskan bahwa audiensi tersebut membahas secara spesifik mekanisme dan kendala permohonan subsidi jenis JBT solar.
“Hari ini sebenarnya audiensi DPRD Kutai Barat ke Dishub Kaltim, yang dibahas terkait subsidi BBM solar untuk kapal sungai dan danau yang saat ini memang tidak beroperasi,” ujarnya, ditemui usai kegiatan, Kamis (5/2).
Menurut Masli, kendala utama berada pada kelengkapan administrasi kapal yang menjadi syarat BPH Migas. Ia menyebut, proses verifikasi berjalan ketat karena penyaluran subsidi harus tepat sasaran. “BPH Migas mensyaratkan dokumen lengkap. Yang disampaikan baru sebagian, ada yang kurang, sehingga verifikasinya jadi terhambat,” jelasnya.
Ia menyebut, kehati-hatian tersebut dilakukan agar subsidi tidak disalahgunakan. “Jangan sampai sudah disubsidi, malah dijual. Itu yang mereka jaga,” sebutnya.
Dishub Kaltim pun terus melakukan komunikasi intensif dengan BPH Migas, termasuk mengundang langsung untuk melihat kondisi riil transportasi sungai di Kaltim. BPH Migas dijadwalkan akan berkunjung ke Kaltim pada 10 Februari mendatang untuk meninjau langsung dermaga, SPBB, serta jalur distribusi di wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu.
“Kami minta mereka datang ke Kaltim, lihat langsung bahwa angkutan sungai dan danau masih jadi transportasi utama masyarakat, terutama untuk barang karena lebih murah dan kapasitasnya besar,” tegasnya.
Masli juga mengungkapkan adanya syarat baru berupa grosse akta bagi kapal di atas 7 GT, yang menjadi tantangan tersendiri karena banyak kapal tradisional belum memilikinya. Dishub Kaltim pun mengusulkan pengganti sementara berupa surat ukur dan surat keselamatan kapal sambil proses administrasi dilengkapi.
“SK BBM-nya sebenarnya sudah ada, kami sudah lihat draft-nya, tinggal ditandatangani dan diserahkan. Mudah-mudahan tidak melewati 15 Februari karena tanggal 10 BPH Migas akan datang dan melihat langsung kondisi di lapangan,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan