SAMARINDA – Tim Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyambangi Kota Samarinda untuk melakukan pengawasan pemberian rekomendasi pembelian BBM subsidi bagi kapal angkutan penumpang rute Samarinda–Kutai Barat–Mahakam Ulu.
Kunjungan tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) 677101 Jalan H Jahrah Samarinda Seberang dan Dermaga Sungai Kunjang.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan, kehadiran tim BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dilakukan untuk klarifikasi langsung di lapangan. Kegiatan itu turut didampingi Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur guna memastikan kelancaran operasional kapal angkutan penumpang.
“Kami hadir untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di media terkait operasional kapal penumpang dari Samarinda menuju Melak-Kubar dan Mahakam Ulu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari hasil pendataan terdapat 23 kapal yang beroperasi di Dermaga Mahakam. Namun kapal-kapal tersebut tidak termasuk dalam kategori angkutan penugasan atau transus seperti ASDP, Pelni, Perintis, maupun Pelra, sehingga memerlukan perlakuan administrasi tersendiri.
“Sehingga kami perlu menyaksikan fisik ya, agar kapal-kapal ini segera dapat beroperasi,” singkatnya.
BPH Migas bersama Dinas Perhubungan Kaltim kemudian melakukan pengecekan fisik dan kelengkapan dokumen kapal. Dari proses tersebut ditemukan sejumlah kapal yang izin kelayakan operasi serta sertifikat keselamatannya telah kedaluwarsa.
“Karena itu kami mendorong percepatan proses unggah data dan pembaruan dokumen agar kami bisa mengecek. Kalau berkas lengkap, hitungan jam rekomendasi kami keluarkan. Kalau untuk pelayanan masyarakat kami prioritaskan,” jelasnya.
Hasil evaluasi menunjukkan, dari 23 kapal yang diajukan, sebanyak 13 kapal telah memenuhi kriteria dan diberikan izin operasi sementara. Seluruh dokumen kapal tersebut dikirimkan ke Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan kepada BPH Migas untuk proses verifikasi.
“Ini agar tidak terjadi keterlambatan pelayanan masyarakat, baik angkutan barang maupun penumpang di jalur Samarinda–Melak–Mahakam Ulu,” ucapnya.
Sementara itu, 10 kapal lainnya diberikan waktu satu bulan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. BPH Migas memastikan proses evaluasi akan dilakukan cepat setelah seluruh persyaratan dipenuhi. “Begitu dokumen masuk lengkap, kami pastikan prosesnya tidak berlarut agar pelayanan transportasi kembali normal dan lancar,” tutupnya.
Editor : Muhammad Ridhuan