Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemprov Kaltim Resmi Terapkan Kebijakan WFA Setiap Jumat

Ari Arief • Jumat, 20 Februari 2026 | 08:22 WIB

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

KALTIMPOST,ID,KALTIM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mulai memberlakukan sistem kerja jarak jauh atau work from anywhere (WFA) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan yang efektif berjalan pekan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud.

Selain untuk modernisasi kerja, langkah ini diambil sebagai strategi efisiensi anggaran daerah tanpa mengurangi standar pelayanan publik.

Baca Juga: Tetap di Bawah Kemenhub, Ini Alasan Bandara APT Pranoto Belum Dikelola Angkasa Pura Meski Jadi Bandara Internasional

Dikutip dari keterangan resmi PPID Kaltim, Jumat (20/2/2026) dijelaskan, fleksibilitas ini tidak berlaku bagi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat.

Unit-unit tersebut tetap diwajibkan memberikan pelayanan di kantor melalui sistem sif agar operasional tetap berjalan stabil.

Mekanisme Pengawasan Digital

Untuk menjamin kedisiplinan, sistem absensi kini beralih menggunakan aplikasi SAO versi 2 mulai 20 Februari 2026.

Baca Juga: Cek Bansos 2026 Cukup dari Rumah! Ini Cara Mudahnya dan Lihat Peringkat Desil Anda

Berdasarkan data dari PPID Kaltim, ASN wajib melakukan presensi daring dengan jadwal hari biasa sesi pagi (06.30–07.30 Wita) dan sesi siang (11.00–13.00 Wita).

Bulan Ramadan sesi pagi (07.00–08.00 Wita) dan sesi siang (11.00–13.00 Wita).

Sanksi dan Akuntabilitas

Pemerintah menegaskan bahwa WFA bukan berarti lepas kendali. ASN yang tidak merespons panggilan atasan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 30 menit akan dijatuhi sanksi disipliner.

Baca Juga: Heboh Bayar Parkir Digabung STNK Mulai 2027, Benarkah? Cek Fakta dan Simak Penjelasannya!

Selain itu, setiap pegawai mutlak melaporkan hasil kerja hariannya melalui platform e-SAKIP guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#asn #ppid #pns #pemprov kaltim #wfa #libur puasa 2026 #wfa asn #WFA PNS #libur Lebaran 2026