KALTIMPOST,ID,KALTIM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mulai memberlakukan sistem kerja jarak jauh atau work from anywhere (WFA) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan yang efektif berjalan pekan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud.
Selain untuk modernisasi kerja, langkah ini diambil sebagai strategi efisiensi anggaran daerah tanpa mengurangi standar pelayanan publik.
Dikutip dari keterangan resmi PPID Kaltim, Jumat (20/2/2026) dijelaskan, fleksibilitas ini tidak berlaku bagi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat.
Unit-unit tersebut tetap diwajibkan memberikan pelayanan di kantor melalui sistem sif agar operasional tetap berjalan stabil.
Mekanisme Pengawasan Digital
Untuk menjamin kedisiplinan, sistem absensi kini beralih menggunakan aplikasi SAO versi 2 mulai 20 Februari 2026.
Baca Juga: Cek Bansos 2026 Cukup dari Rumah! Ini Cara Mudahnya dan Lihat Peringkat Desil Anda
Berdasarkan data dari PPID Kaltim, ASN wajib melakukan presensi daring dengan jadwal hari biasa sesi pagi (06.30–07.30 Wita) dan sesi siang (11.00–13.00 Wita).
Bulan Ramadan sesi pagi (07.00–08.00 Wita) dan sesi siang (11.00–13.00 Wita).
Sanksi dan Akuntabilitas
Pemerintah menegaskan bahwa WFA bukan berarti lepas kendali. ASN yang tidak merespons panggilan atasan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 30 menit akan dijatuhi sanksi disipliner.
Baca Juga: Heboh Bayar Parkir Digabung STNK Mulai 2027, Benarkah? Cek Fakta dan Simak Penjelasannya!
Selain itu, setiap pegawai mutlak melaporkan hasil kerja hariannya melalui platform e-SAKIP guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor.(*)
Editor : Dwi Puspitarini