Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim Meninggal Dunia di Jakarta, Sempat Terseret Kasus Korupsi PT Telkom

Thomas Priyandoko • Jumat, 15 Mei 2026 | 09:58 WIB
Anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim meninggal dunia di Jakarta.
Anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim meninggal dunia di Jakarta.

 

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kabar duka datang dari dunia politik Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai NasDem, Kamaruddin Ibrahim, meninggal dunia di Jakarta pada Jumat (15/5) setelah menjalani perawatan akibat penyakit serius yang dideritanya.

Politikus yang akrab disapa Haji Aco itu merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan. Informasi wafatnya almarhum dibenarkan Sekretaris DPW Partai NasDem Kaltim, Fatimah Asyari.

Menurut Fatimah, pihak keluarga masih menyiapkan proses pemulangan jenazah ke Balikpapan untuk disemayamkan sebelum dimakamkan.

Baca Juga: Aset Pelabuhan PPU Beralih ke Provinsi, 13 ASN Dishub Ajukan Mutasi

Kamaruddin Ibrahim lahir di Balikpapan pada 15 Desember 1971. Sebelum menjadi anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029, ia lebih dulu menjabat sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan pada periode 2019–2024.

Di DPRD Kaltim, almarhum bertugas di Komisi IV, Badan Musyawarah (Banmus), serta menjabat Wakil Sekretaris Fraksi PAN-NasDem.

Fatimah mengenang Kamaruddin sebagai sosok yang bertanggung jawab dan memiliki loyalitas tinggi terhadap partai. Ia juga disebut tetap kooperatif saat menghadapi persoalan hukum yang sempat menjeratnya terkait kasus di lingkungan PT Telkom Indonesia.

“Beliau orang yang bertanggung jawab dan tidak ingin membebani pihak lain. Bahkan dalam proses yang dijalaninya, beliau tetap memikirkan kebaikan organisasi,” ujar Fatimah seperti dilansir Samarinda Pos (Kaltim Post Group).

Baca Juga: DBH Sawit PPU Anjlok dari Rp10 Miliar Jadi Rp2,8 Miliar, Ini Penyebabnya

Ia menambahkan, kondisi kesehatan Kamaruddin sempat menurun setelah menjalani kemoterapi beberapa waktu terakhir.

“Terakhir bertemu kondisinya sempat membaik, tetapi setelah menjalani kemo fisiknya memang lebih rentan,” katanya.

Sebelum wafat, Kamaruddin diketahui tengah menghadapi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah putusan hukum yang diterimanya pada April 2026.

Meski demikian, menurut Fatimah, almarhum menerima proses tersebut dengan sikap legawa demi menjaga kondusivitas partai.

TERSERET KASUS KORUPSI PT TELKOM

Kamaruddin Ibrahim terseret dalam kasus korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp464,9 miliar.

Dalam perkara tersebut, ia disebut berperan sebagai pengendali sejumlah perusahaan yang terlibat dalam skema proyek.

Modus kasus ini bermula dari program pembiayaan proyek di Divisi Enterprise Service PT Telkom sejak 2016.

Baca Juga: Rupiah Anjlok ke Rp17.522 per Dolar AS, ABDSI Minta Pemerintah Segera Selamatkan UMKM

 Secara administrasi proyek terlihat berjalan normal, namun pada praktiknya banyak proyek yang diduga tidak pernah direalisasikan di lapangan.

 Dana proyek tetap dicairkan dan diduga digunakan untuk mengejar target bisnis perusahaan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Kamaruddin Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia kemudian dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Selain pidana penjara, anggota DPRD Kaltim itu juga dikenai denda Rp750 juta dengan subsider 165 hari kurungan. Kamaruddin turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#Kamaruddin Ibrahim #dprd kaltim #nasdem