KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Lewat operasi senyap dilakukan tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, mengepung kawasan Gang Kedondong, RT 34, Samarinda, yang selama ini dikenal kampung narkoba.
Di lokasi, polisi menangkap dua orang pelaku beserta ratusan paket sabu siap edar. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Gang Kedondong memang sudah lama menjadi perhatian kami karena aktivitas peredaran narkoba di sana cukup massif,” tegasnya, Minggu (17/5/2026).
Atas arahan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, pihaknya melakukan tindakan tegas untuk memutus jaringan yang ada.
Baca Juga: Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Balikpapan, Polisi Langsung Lakukan Ini
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ID (36), warga Balikpapan, dan HY (41), warga Samarinda. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Romylus menjelaskan, ID bertugas sebagai pemantau situasi sekaligus kurir narkoba, sedangkan HY berperan sebagai penjual dan pengumpul uang hasil transaksi sabu.
“Saat penggerebekan berlangsung, ada pemantau lain yang sempat berganti orang untuk mengawasi situasi di sekitar lokasi,” kata Romylus.
Dalam operasi itu, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan estimasi nilai mencapai Rp100 juta. Satu paket sabu diperkirakan bernilai sekitar Rp5 juta.
Baca Juga: Sering Diabaikan, Astra Motor Kaltim 1 Ungkap Pentingnya Rawat Oli Gardan Motor Matic
Dari tangan pelaku ID, polisi menyita 17 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 6,53 gram dan netto 1,77 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo serta uang tunai sebesar Rp15,5 juta.
Dari pelaku HY, polisi menyita 165 paket plastik klip bening diduga sabu dengan total berat bruto 62,59 gram dan netto 16,39 gram. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo dan Infinix serta uang tunai Rp10,2 juta.
Menurut Romylus, perputaran narkoba di kawasan tersebut tergolong besar. Dalam sehari, transaksi sabu di lokasi itu disebut dapat menghabiskan dua hingga tiga paket.
“Peredaran narkoba di kawasan itu sudah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi perhatian serius kepolisian. Kami akan terus melakukan penindakan untuk memutus jaringan peredarannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama tim gabungan juga melakukan penggerebekan di kawasan Gang Langgar, Pasar Kedondong, Samarinda Seberang.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 13 orang yang terdiri dari 11 terduga pengedar dan dua pengguna narkoba. Seluruhnya dibawa ke Bareskrim Polri Jakarta.
Baca Juga: Iduladha 2026 Resmi 27 Mei, Kemenag Umumkan Hasil Sidang Isbat Awal Zulhijah 1447 H
Kanit 2 Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Bayu Putra Samara menyebut jaringan tersebut telah beroperasi sekitar empat tahun dengan omzet harian diperkirakan mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta.
“Jaringan ini cukup licin karena sudah beberapa kali dilakukan operasi, tetapi berhasil lolos. Kali ini kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Bayu.
Sebanyak 11 terduga pengedar dalam kasus tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena diduga berupaya melarikan diri dan membahayakan warga sekitar. Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo