BALIKPAPAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Kortastipidkor Polri menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda Kaltim. Tujuannya guna mempercepat penyelesaian sejumlah perkara korupsi yang telah lama ditangani.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawan dan Kasatreskrim jajaran di wilayah Polda Kaltim.
Dalam forum tersebut, KPK menyoroti adanya perkara korupsi yang penanganannya telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian hukum.
Kasatgas Korsup Wilayah IV.4 KPK RI, Jarod Faizal mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk membahas perkara-perkara lama yang mengalami hambatan penanganan.
“Kami melakukan diskusi terhadap penanganan perkara-perkara koordinatif yang sedang disidik oleh penyidik di Polda dan jajaran,” ungkapnya.
Pembahasan seputar perkara-perkara yang sudah berulang tahun, satu tahun, dua tahun, bahkan ada yang sampai 19 tahun,” kata Jarod di ruang rupatama Polda Kaltim.
Menurut dia, rapat itu bukan bentuk supervisi ataupun intervensi terhadap penyidikan yang dilakukan penyidik daerah. KPK hanya ingin membantu mencari solusi agar perkara-perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
“Kita melakukan diskusi saja. Sebatas kemampuan kami untuk berbagi, mungkin kita bisa mendapatkan solusi terhadap penanganan perkara tersebut supaya bisa cepat selesai,” bebernya.
Jarod menegaskan, KPK tidak mempermasalahkan apabila suatu perkara akhirnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sepanjang keputusan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang mau ke SP3, SP3 saja. Yang penting ada kepastian terhadap penanganan perkara tersebut,” jawabnya.
Dalam rapat tersebut, KPK dan Kortastipidkor Polri awalnya menjadwalkan pembahasan terhadap 23 perkara korupsi yang ditangani Polda Kaltim dan jajaran.
Namun, tiga perkara disebut telah selesai, sementara satu perkara lain tidak lagi dibahas karena telah masuk tahap penuntutan.
Salah satu perhatian dalam pertemuan itu ialah penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 228 terkait auditor penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi.
KPK meminta penyidik daerah menggunakan auditor yang memiliki kewenangan resmi, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau inspektorat pemerintah.
“Kita fokus ke tiga itu saja, yakni BPK, BPKP, atau APIP. Setidaknya mereka memang memiliki kewenangan melakukan audit kerugian negara,” jelasnya.
Sementara itu, Kortastipkor Mabes Polri RI, Kombes Pol Hendy Febrianto mengatakan, pihaknya bersama KPK telah menyiapkan catatan evaluasi terhadap setiap perkara yang dipaparkan penyidik.
“Nanti dalam proses penanganannya kita saling diskusi terkait hambatan-hambatannya. Banyak juga perkara yang sudah ditangani rekan-rekan dan sebagian sudah siap tahap satu maupun tahap dua,” tambah Hendy.
Pembahasan difokuskan pada modus perkara, kendala penyidikan, serta perkembangan penanganan agar proses evaluasi berjalan lebih efektif dan tidak memakan waktu lama. (riz)
Editor : Muhammad Rizki